“Karena ini sifatnya serentak maka di tanggal 9 Desember 2015 mendatang sesuai Keppres maka ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Budi Antono penjabat Bupati Gunungkidul, Selasa (01/12/2015).
Selanjutnya, satuan unit kerja yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung seperti puskesmas, rumah sakit, penerangan jalan, penanggulangan bencana dan satuan kerja pelayanan lainnya yang untuk melakukan ketugasannya.
“Kalau untuk yang pelayanan langsung nanti kita juga serahkan kepada pimpinannya untuk mengatur penugasan pegawai. Pada prinsipnya nanti pelayanan publik tetap harus berjalan. Meski pada tanggal itu libur nasional,” papar dia.