
Ia mengatakan penetapan pasangan tunggal ini juga sesuai dengan pasal 54c ayat (1) a dan b, UU RI nomor 10 /2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintahan pengganti UU nomor 1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Juga Pasal 67 ayat (1) s/d ayat (3), Peraturan KPU RI nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan ke tiga atas peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Walikota. Termasuk pasal 3 huruf b peraturan KPU nomor 14 tahun 2014 tentang Pilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Walikota. #Hasil sementara penghitungan dan perolehan suara Pilkada Kota Sorong 2017.

Setelah pencabutan nomor maka ditetapkanlah kandidat bupati dan wakil bupati Sorong. Pasangan dan kandidat bupati wakil bupati Sorong tersebut adalah Nomor urut satu, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sorong, Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko (Zethiba) dan Nomor urut dua, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sorong, Johny Kamuru-Suka Harjono (JK-Suka).
Hasil Hitung Cepat Pilkada Kabupten Pilbup Sorong 2017 :
1. Zeth Kadakolo dan Ibrahim Pokko (Zethiba) : persen suara.
2. Johny Kamuru-Suka Harjono (JK-Suka) : persen suara.
#Hasil sementara penghitungan dan perolehan suara Pilkada Kabupten Sorong 2017. Perlu diketahui, Paslon Zeth Kadakolo - Ibrahim Poko mendapat dukungan PKB (3 kursi), Partai Nasdem (3 kursi), dan Gerindra (3 kursi) dan Kemudian paslon kedua Johny Kamuru-Suka Harjono didukung oleh Partai Golkar (7 kursi), PAN (2 kursi), Partai Demokrat (4 kursi) dan PDIP (2 kursi).