Headlines News :
Home » » Pemenang Hasil Quick Count Pilgub Banten 2017

Pemenang Hasil Quick Count Pilgub Banten 2017

Pemenang Unggul Hasil Quick Count Pilgub Banten 2017Tujuh lembaga survei resmi mendaftarkan diri untuk melakukan hitung cepat atau quick count Pilkada Banten 2017 yang akan berlangsung pada Rabu, 15 Februari 2017.

"Mereka adalah yang berhak melakukan survei atau quick count di wilayah Pilgub Banten. Jika tidak mendaftarkan, maka disebut ilegal dan bisa diberi sanksi," kata Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri, saat ditemui di kantornya, Selasa 14 Februari 2017.

Pria yang akrab disapa Kang Ipul ini meminta para lembaga survei itu mematuhi aturan yang ada di KPU agar tidak membuat keresahan di tengah masyarakat. Khususnya bagi lembaga survei yang tak mendaftarkan diri hitung cepat, tapi memublikasikannya.

"Yang memberikan (sanksi) itu Bawaslu. Mereka tidak boleh merilis perolehan suaranya selama proses pencoblosan dan perhitungan suara masih berjalan. Mereka harus menjelaskan metodologi, margin error dan sampling nya," ucap dia.

Mantan Ketua KPU Kota Cilegon itu memastikan, pendistribusian surat suara hingga kotak suara ke tiga pulau terluar Banten telah selesai, yakni di Pulau Tunda, Pulau Sangiang, dan Pulau Panjang pada Pilkada Banten 2017.

"Sekarang yang harus dipantau masyarakat jika ada pemilih yang meninggal, pindah alamat dan tidak ditemui alamatnya. Pastikan formulir C6-nya tidak disalahgunakan dan harus dipublikasikan. Dan juga jangan memfoto surat suara yang sudah di coblos di bilik suara, karena itu pidana," tegas dia.

Tujuh lembaga survei yang berhak melakukan hitung cepat Pilkada Banten 2017 adalah Indo Barometer, I News Tv, Indikator Politik Indonesia (Indopol), Lingkaran Survei Kebijakan Publik (LELAP), Saiful Mujani Reseach And consulting (SMRC), Pandawa Research, dan Rakata institute. * Hasil quick count Pilkada Banten 2017 pada 15 Februari 2017
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger