Sekitar pukul 21.15 Wita, Senin (24/8/2015) KPU Minahasa Selatan (Minsel) akhirnya menyampaikan penetapan pasangan calon kepada wartawan di ruangan Media Center kantor KPU Minsel.
Komisioner KPU Minsel, Dr Fanley Pangemanan mengatakan bila pihaknya telah memutuskan pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra yakni John Sumual dan Anne Langi dinyatakan gugur.
Keputusan tersebut dituangkan melalui Keputusan KPU Minahasa Selatan Nomor 19/KPPS/KPU/MS/VIII-2015 tentang partai politik pengusung dan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pada Pilkada 2015.
“Memutuskan, keputusan KPU Kabupaten Minsel yang tidak memenuhi syarat adalah calon dari Partai Golkar versi Agung Laksono dan Paslon John Sumual dan Anne Langi yang diusung Partai Demokrat dan Partai Gerindra,” jelas Pangemanan.
Lanjut dia, belum ada penetapan calon karena hanya ada satu pasangan yang memenuhi syarat, sebab itu berdasarkan surat edaran KPU RI nomor 510/KPU/VIII/2015 tertanggal 23 agustus 2015, hanya ada keputusan bagi calon yang tidak memenuhi syarat.
Dalam hal pasangan calon kurang dari 2 (dua) sesuai keputusan Pasal 89A PKPU Nomor 12 Tahun 2015, KPU membuka kembali pendaftaran dengan berpedoman pada SE KPU Nomor 344/KPU/VIII/2015.
“Untuk perpanjangan pendaftaran kita akan koordinasikan ke KPU Provinsi, nanti besok disampaikan kembali ke teman-teman
Home »
Pemilukada
» Nomor Urut Pilkada Minsel - Minahasa Selatan