Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda Pilkada Serentak di lima daerah termasuk Kota Manado.
Keempat daerah lainnya meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Simalungun, kabupaten Fakfak, dan Kota Pematangsiantar.
Kelima daerah tersebut tidak bisa mengikuti pilkada hari ini lantaran para calon yang tengah mengajukan gugatan dan tengah diproses oleh pengadilan daerah setempat.
Tjahjo mengatakan, hal tersebut bukan kesalahan KPU, melainkan memang sudah sewajarnya proses hukum berlaku.
Namun dalam aturannya sesuai undang-undang pilkada maksimal 21 hari dalam menyelesaikan gugatan hukum tersebut.
Cahyo meminta 14 hari sudah bisa selesai putusannya. Sehingga pelaksanaan pilkada serentak tetap dilakukan pada Desember. Lalu sekitar bulan Februari sudah selesai dan siap untuk dilantik.