Kabar berhembus seputar perbudakan di tempat usaha peleburan aluminium dan pembuatan kuali milik Yuki Irawan (41) di desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang makin melebar saja.
Setelah terungkap soal luka-luka membusuk yang diderita para karyawan pabrik yang disekap selama berbulan-bulan, kini muncul kabar soal kuburan misterius di belakang rumah Yuki yang berada di samping tempat usaha tersebut.
Beberapa orang menyatakan jika kuburan tersebut adalah kuburan salah seorang pekerja yang meninggal akibat kekejaman Yuki dan para mandornya. Namun ini masih merupakan rumor.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (10/5) di ruang kerjanya, menyatakan jika hal tersebut sudah dilacak di lapangan dan pihaknya yakin itu hanya isapan jempol belaka.
"Memang benar ada makam di belakang rumah Yuki. Tapi bukan kuburan pekerja, melainkan makam anak Yuki," tandas Rikwanto. "Ya. Kuburan tersebut adalah kuburan putri Yuki yang pada tahun 1997 meninggal dunia karena terserang muntaber. Namun untuk kuburan yang lain tidak ada," ujar Rikwanto.
Mengingat rumor ini sempat heboh dan meresahkan warga masyarakat, Rikwanto menjelaskan jika Polresta Tangerang kini membuka hotline dan pos pengaduan jika ada anggota keluarga yang tidak pulang atau menghilang namun sempat berkaitan dengan usaha Yuki.
Sedangkan informasi berasal dari mana, polisi sudah menelusuri dan tidak ada nara sumber yang valid. "Kami himbau agar jangan sampai sesuatu yang bersifat rumor tersebut dijadikan pembenaran karena pada kenyataannya dari keterangan masyarakat belum didapat keterangan yang jelas," ungkapnya lagi.
Kasus perbudakan dan penyekapan yang dilakukan oleh Yuki Irawan semakit rumit saja. Saat ini Polresta Tangerang tengah mendorong PPNS Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja paralel mengurai perkara ini.
"Di bagian akhir terdapat 2 berkas perkara (dari disnaker dan polisi) yang akan dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," ungkap Kompol Shinto Silitonga , Kasat Reskrim Polresta Tangerang.
Di dalam berkas tersebut terdapat empat persangkaan yang sudah dirumuskan bersama dari hasil gelar perkara kemarin (7/5) di Polresta Tangerang. Dengan masuknya 4 pasal baru tersebut, maka pihak Polresta Tangerang memasukkan 6 persangkaan dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Hari ini SPDP akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa," tandas Shinto lagi.
Seperti sempat diberitakan, Jumat (3/5) lalu rumah usaha Yuki Irawan digerebek aparat karena ada laporan aktivitas tak selayaknya terjadi di tempat pembuatan kuali miliknya.
Dari penggerebekan, sekitar 34 pegawai Yuki berhasil dibebaskan lalu dipulangkan ke tempat asal. Yuki dilaporkan 2 pegawainya yang melarikan diri pulang ke Lampung dan mengadukan penyekapan serta perlakuan tidak layak terhadap karyawan. Atas perlakuan Yuki, karyawan banyak yang hidup tidak sesuai standar, bahkan beberapa menderita luka dan koreng tanpa diberikan bantuan medis. - tabloidnova.com