Jadwal penerimaan CPNS yang sebelumnya dimulai tanggal 23 September tampaknya terancam bakal terundur lagi. Pasalnya, hasil pertemuan Kepala BKD Riau dan BKD kabupaten dan kota se-Riau, Selasa (18/9), masih menunggu persetujuan dari MenPAN RI soal domisili KTP pelamar dan juga kartu kuning yang akan dilengkapi pelamar dalam persyaratan saat mengajukan lamaran.
Demikian dikatakan Sekda Kuansing, Drs H Muharman MPd saat dikonfirmasi hasil pertemuan Pemprov Riau dan pemkab dan pemkot se-Riau yang membahas soal tersebut, Rabu (18/9).
Menurutnya, salah satu butir kesepakatan yang dicapai, seluruh pelamar CPNS nantinya menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) Riau, begitu juga dengan kartu kuning juga berasal dari Riau.
''Itu salah satu butir kesepakatan kemarin. Jadi, kalau punya KTP yang diterbitkan di salah satu kabupaten dan kota di Riau boleh mengajukan lamaran di seluruh kabupaten dan kota di Riau yang membuka testing penerimaan CPNS, begitu juga dengan kartu kuning. Yang mengurus kartu kuning di Meranti dapat ikut serta di Kuansing,'' ujarnya.
Hanya saja, kata Muharman, berdasarkan pedoman dari Kementerian PAN dan RB, penerimaan CPNS berlaku secara nasional, sehingga pelamar dari daerah lain di luar Riau sebenarnya juga bisa ikut serta di Riau. Namun kesepakatan ini diambil untuk memberikan kesempatan kepada putra-putri Riau bersaing dalam testing ini.
''Karena itu sebelum diterapkan, hasil rapat diajukan dulu ke MenPAN RI. Surat tersebut dibuat oleh BADP Riau. Kalau diperbolehkan akan diterapkan,'' ujarnya.
Dengan demikian, ujar Muharman, diperkirakan jadwal penerimaan berkas lamaran yang seharusnya dimulai tanggal 23 September sampai dengan 1 Oktober dan pengumuman hasil seleksi berkas lamaran 7 Oktober akan terundur. ''Karena Pemprov dan kabupaten/kota menunggu persetujuan MenPAN soal domisili KTP,'' jelas Sekda.