Pilbup Tegal 2013 - Pilbup Tegal dijadwalkan berlangsung pada 27
Oktober 2013. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tegal menerima 13 laporan pelanggaran dari masyarakat maupun tim sukses selama masa kampanye pemilihan bupati (pilbup) setempat berlangsung.
Sebagai catatan, pilbup Tegal diikuti lima paslon. Sesuai nomor urut yakni Rojikin-Budiarto (PDIP), Himawan-Budi (Demokrat Gerindra, PKPB), Fikri-Kahar (PKS, Hanura, Partai Buruh, dan PKNU), Ki Enthus Susmono-Umi Azizah (PKB), dan Edi- Abasari (Golkar,PPP, dan PAN).
Ketua Panwaslu Kabupaten Tegal, Mohammad Kodir, mengatakan pada masa kampenye Pilbup ini marak terjadi pelanggaran. Kampanye berlangsung 9-22 Oktober 2013. Sampai dengan hari ini, berkas laporan pelanggaran yang masuk telah mencapai 13 kasus. Dari jumlah itu, 10 di antaranya telah diplenokan.
Hasilnya, tujuh kasus memenuhi unsur pidana pelanggaran pemilu. Ketujuhnya akan diserahkan ke polisi guna dilakukan penindakan. "Tapi, baru satu yang kuat untuk dilanjutkan ke polisi," katanya di Kabupaten Tegal, Jumat (18/10/2013).
Sedangkan tiga di antara 10 pelanggaran, tidak memenuhi unsur pelanggaran. Sementara tiga kasus lain yang belum diplenokan, kata dia, merupakan kasus temuan baru. Panwaslu Kabupaten Tegal masih melakukan penyelidikan semua kasus itu.
Diterangkannya, seluruh pelanggaran itu meliputi kampanye hitam (black campaign), politik uang (money politic), dan penggunaan fasilitas negara. Panwaslu juga menemukan laporan indikasi keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS). Tapi sampai saat ini panwaslu masih mencari kebenarannya.
Seluruh pelanggaran itu, tuturnya, dilakukan oleh sejumlah pasangan
calon (paslon). Seperti pelanggaran politik uang dilakukan paslon nomor 5. Pelanggaran penggunaan fasilitas negara dilakukan paslon nomor 3. Adapun pelanggaran kampanye hitam masih belum jelas pelakunya.
Panwaslu telah berupaya menindak pelanggaran. Seperti memproses semua laporan sesuai aturan yang ada. "Kita tidak membiarkan pelanggaran terjadi begitu saja," katanya. - SindoNews