Headlines News :
Home » » Pilkada Dairi 2013 - DPT Bermasalah

Pilkada Dairi 2013 - DPT Bermasalah

Ratusan massa pengunjukrasa menamakan diri masyarakat pecinta Pilkada Jurdil, Senin (30/9) mendatangi Kantor DPRD Dairi di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang. Mereka meminta KPU Dairi untuk menunda Pilkada Dairi yang direncanakan 10 Oktober 2013. Karena menurut mereka, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan KPU bermasalah.

Pengunjukrasa itu diterima Ketua DPRD Delphy Masdiana Ujung SH didampingi anggota DPRD Resualon Lumbangaol dan Sonder Sembiring. Hadir juga dua anggota KPU Dairi Surung G Simanjuntak dan H Sudiarman Manik, Ketua Panwaslu Dairi Hotmanita Capah dan Gabarel Sinaga, Plh Bupati Dairi yang juga Sekda Julius Gurning, serta Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Ramses Situmorang.

Sejumlah perwakilan massa yang diterima DPRD, seperti Happy br Berutu, mantan anggota KPU Dairi Jonny Sinaga, Raja Usman Efendi Capah, Gelora Purba dan lainya meminta agar KPU memperbaiki DPT. Sebab DPT yang ditetapkan pada sidang pleno penetapan DPT terdapat banyak kesalahan, berupa nama dan NIK ganda.

Perwakilan massa itu mengatakan, selain daftar nama dan NIK ganda, banyak juga terdapat kesalahan. Misalnya, orangnya sudah meninggal masih tercantum dalam DPT. Di samping itu, seperti kata Gelora Purba, ada yang sudah 20 tahun pindah ke Simalungun, tapi masih terdaftar di DPT di Desa Tualang, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Dairi. Pengunjukrasa menuding, ada sekitar 50 ribu pemilih ganda yang terdapat dalam DPT yang ditetapkan KPU.

DPT, kata mereka, sangat penting dalam pelaksanaan Pemilukada. Sehingga perlu diadakan perbaikan. Apabila Pilkada diadakan dengan keadaan DPT seperti itu, maka dikhawatirkan Pilkada berlangsung penuh kecurangan.

Hasil Quick Coun Pilkada Dairi 2013 - lihat disini : Hasil Quick Coun Pilkada Kabupaten Dairi 2013

Menjawab permintaan pengunjukrasa, anggota komisioner KPU Surung Simanjuntak mengatakan, sebelum DPT ditetapkan pada 23 Agustus 2013, sudah melalui proses panjang sejak KPU menerima DP4 dari Kemendagri, yang selanjutnya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS), KPU juga sudah menampung berbagai masukan dari masyarakat serta beberapa kali perbaikan sudah dilakukan.

Dia mengatakan, sebelum ditetapkan KPU 23 Agustus lalu, DPT sebelumnya sebanyak 203.753 pemilih. Namun setelah ada perbaikan, maka DPT ditetapkan menjadi 203.910 pemilih. Terkait nama dan NIK ganda, Surung mengatakan, akan dipertimbangkan.

Sementara, bagi masyarakat yang belum terdaftar menjadi pemilih dalam DPT, Surung mengatakan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka warga itu bisa memilih dengan menggunakan KTP dan KK dimana mereka tinggal dan di TPS yang telah ditetapkan, ujarnya.

Ketua DPRD, Delphi Ujung, kepada perwakilan massa menyimpulkan bahwa sesuai keterangan KPU Dairi, bahwa DPT tersebut sudah sesuai fakta di lapangan. Karena itu, harus dihargai.

Delphi Ujung menyebutkan, apa yang dikhawatirkan masyarakat, merupakan kerinduan kita bersama untuk menciptakan Pemilukada yang bersih, jujur dan adil serta jauh dari kecurangan, supaya bisa menghasilkan pemimpin yang berkualitas untuk memimpin kabupaten itu lima tahun ke depan. - medanbisnisdaily

Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger