Headlines News :
Home » » AKSI Damai 212 - Bela Islam dan Demo Buruh

AKSI Damai 212 - Bela Islam dan Demo Buruh

Kronologi Penyebab Kerusuhan AKSI Damai 212 - Bela Islam dan Demo Buruh Dalam jumpa pers di Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kapolri, Ketua MUI dan pendiri Front Pembela Islam (FPI), mensepakati penyelenggaraan demonstrasi 2 Desember di Lapangan Monas yang akan berbentuk salat Jumat dan berdoa, namun tetap menuntut agar aparat menahan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Demonstrasi merupakan hak yang dijamin konstitusi, namun berdasarkan UU tahun 1998, pelaksanaannya tidak mengganggu hak asasi orang lain, dan tak boleh mengganggu ketertiban umum. Karenanya, disepakati bahwa aksi demonstrasi berupa dzikir dan doa hingga salat Jumat menuntut penahanan Ahok itu diselenggarkan di Lapangan Monas.

Sementara itu Serikat buruh menyatakan akan tetap berunjuk rasa pada 2 Desember di Jakarta, kendati Kapolri meminta agar kegiatan dipindah ke hari lain. Unjuk rasa buruh pada 2 Desember bertepatan dengan aksi zikir dan doa bersama yang diselenggarakan sejumlah Ormas Islam untuk menuntut penangkapan Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan aksi di Jakarta akan diikuti sedikitnya 50.000 buruh dari Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta. Aksi "Mogok Nasional" akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Peserta berkumpul di balai kota kemudian melakukan long march ke Istana Negara.

Kronologi Penyebab Kerusuhan AKSI Damai 212 - Bela Islam dan Demo Buruh Selain di DKI Jakarta, unjuk rasa juga akan dilaksanakan serikat buruh di 19 provinsi lainnya di Pulau Jawa, Sumatera, Sulawesi, dan Kalimantan. Unjuk rasa di DKI juga akan diikuti serikat buruh lain seperti F Spasi dan SPSI. Sebelumnya, Kapolri meminta unjuk rasa buruh tidak digelar di Jakarta pada 2 Desember dengan alasan supaya tidak mengganggu 'kesucian' ibadah umat Islam yang berzikir di Monas. Namun ditegaskan bahwa buruh memiliki hak konstitusi yang sama dengan peserta Aksi Bela Islam III. UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh sebagai dasar berdemonstrasi.

Serikat buruh memanfaatkan momentum rencana unjuk rasa sejumlah Ormas Islam pada 2 Desember. Pada 2 Desember mendatang, serikat buruh akan menyampaikan tiga tuntutan: pencabutan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, kenaikan upah minimum sebesar 15-20%, dan penangkapan Basuki Tjahaja Poernama alias Ahok. Meski terdapat irisan antara tuntutan serikat buruh dengan GNPF-MUI, yaitu penangkapan Ahok, serikat buruh telah lebih dulu menyuarakannya. Sejak mayday (1 Mei) 2016 aksi buruh sudah menyerukan 'tangkap Ahok'. Kenapa? Karena Ahok telah merusak lingkungan lewat kebijakan reklamasi, kemudian membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Kami pun anti kebijakan penggusuran yang melanggar HAM.


Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger