Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal), kini secara resmi telah berubah nama menjadi Badan Informasi Geospasial (BIG), hal ini mengacu pada Undang-undang no 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial. Acara peresmian tersebut dihadiri oleh Menko Kesra, Agung Laksono, dan Menteri Ristek, Suharna Surapranata di Hotel Sahid Jakarta, Senin (17/8/2011) .
"Saya harap BIG ini bukan lembaga yang hanya ganti baju tapi memiliki semangat baru yang mampu melahirkan berbagai ide baru, mengingat tugas dan fungsi yang lebih besar dalam pembangunan nasional di bidang Informasi Geospasial sebagaimana diamanatkan UU," kata Menristek pada pencanangan "Geospasial untuk Negeri" menyambut peluncuran Badan Informasi Geospasial (BIG), di Jakarta , Senin (17/10/2011). Dipilihnya 17 Oktober karena pada tanggal itu, terbentuknya Bakosurtanal.
Dalam kesempatan itu, sejumlah produk informasi geospasial yaitu Geoportal Nasional, peta NKRI, Peta Taktile yakni peta untuk tunanetra dan Atlas Nasional Indonesia volume III untuk melengkapi atlas nasional volume I dan II, diluncurkan. Peta Taktile sendiri diserahkan kepada para penyandang tunanetra melalui Wamendiknas, Musliar Kasim.
Sementara itu, Menko Kesra, Agung Laksono, merasa yakin dengan referensi tunggal Informasi Geospasial di bawah BIG ini. Dengan begitu, peta seluruh provinsi, kabupaten atau kota dapat diintegrasikan secara utuh dan BIG bisa menjadi salah satu media koordinasi nasional yang handal. "Peta yang terintegrasi ini menyimpan keanekaragaman budaya dan latar belakang masyarakat. Dengan begitu, penggunaan peta menjadi lebih tepat sasaran karena ini referensi tunggal dan dapat diintegrasikan," jelas Menko Kesra.
"Dengan adanya geo portal ini memudahkan masyarakat mengakses peta secara nasional agar tercapainya masyarakat sejahtera dan mampu bersaing secara global," pungkas Menko Kesra. Dalam kesempatan yang sama, Kepala 'BIG', Dr Asep Karsidi, mengungkapkan, selama ini berbagai Informasi Geospasial sering tidak sesuai dengan yang seharusnya dan tumpang tindih karena tidak menggunakan standar geospasial yang sama.
Karena itu setelah UU no 4/2011 berbagai Informasi Geospasial Tematik (IGT) wajib mengacu pada Informasi Geospasial Dasar (IGD) sehingga semua IGT akan tertuang berdasarkan referensi geometrik tunggal dan dapat dibagipakaikan dan dioperasikan di antara berbagai pengguna, kata Asep. "Selama ini setiap instansi membuat peta sendiri-sendiri tanpa menggunakan standar tunggal Bakosurtanal sehingga peta tematik yang merupakan peta turunan sering tidak match dan membuat kualitas perencanaan pembangunan tidak akurat," tukasnya.
Karenanya, dengan terbentuknya BIG, Informasi Geospasial Tematik harus mengacu pada Informasi Geospasial Dasar yang disusun oleh BIG dan pembuatannya mengacu pada standar titik kontrol geodesi. Namun, penggunaan BIG secara resmi masih menunggu perpres yang masih digodog. Diharapkan tahun ini juga perpers itu diterbitkan sehingga semakin membuat BIG leluasa untuk berkarya. [iaf]
#Lihat Pula :