Headlines News :
Home » » Ramadhan - Pengurangan Jam Kerja PNS

Ramadhan - Pengurangan Jam Kerja PNS

Ramadhan - Pengurangan Jam Kerja PNSSelama bulan Puasa, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bandung berkurang dari 34 jam 30 menit menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Pengurangan jam kerja ini berdasarkan pada surat edaran Bupati Bandung, Dadang M. Naser yang ditandatangani Sekda Sofian Nataprawira bernomor 061.2/1100/BKPP tertanggal 5 juli 2013.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kab. Bandung, Erick Juriara mengatakan, perubahan jam kerja tersebut efektif diberlakukan sejak 10 Juli atau bertepatan dengan 1 Ramadan 1434 H.

Surat edaran tersebut mengacu pada surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. B/2179/M.PAN-RB/6/2013 tertanggal 28 Juni 2013 perihal Surat Edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi No. 07 Tahun 2013 tentang Penetapan Jam Kerja PNS pada Bulan Ramadan. "Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi PNS yang beragama Islam," kata Erick Juriara kepada "GM" di Soreang, Selasa (9/7).

Pengaturan jam kerja bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja dari Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat dari pukul 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan Jumat, jam pulangnya diperpanjang menjadi 15.30 WIB dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.

"Pada hari biasa jam kerja itu dari pukul 07.30 sampai 15.30 WIB. Khusus selama Ramadan, dibuat kebijakan yang mewajibkan seluruh OPD melaksanakan tadarusan selama satu jam dari pukul 08.00 sampai 09.00 WB yang dipimpin oleh kepala OPD-nya masing-masing. Kebijakan ini membuka ruang dan kesempatan bagi seluruh PNS di lingkungan Pemkab Bandung untuk mengisi kesucian bulan Ramadan dengan perbuatan yang baik. Apalagi tadarus Alquran ini sebagai bentuk hablumminallah antara umat dan pencipta-Nya," papar Erick.


Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) Kab. Bandung mengalami perubahan. Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah Nomor 06/2/1100/BKPP yang ditujukan kepada para asisten, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan para camat dilingkungan Pemkab Bandung jumlah jam kerja selama Bulan Ramadan 32 jam 30 menit perminggu.

"Pengurangan ini untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, khususnya bagi PNS yang beragama Islam," ungkap Asisten Adminitrasi, Drs.H. Bambang Budiraharjo, M.Si., kepada klik-galamedia.com.

Katanya, mulai 1 Ramadan atau 10 Juli 2013, bagi OPD atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat mulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Dalam surat edaran yang ditandatanganiSekretaris Daerah Ir. H. Sofian Nataprawira, M.P. itu, disebutkan bawa untuk meningkatkan kualitas ibadah selama bulan Ramadan, setiap pegawai di OPD melaksanakan tadarus Al Quran dengan teknis pengaturan diserahkan kepada masing-masing OPD. "Dengan pengaturan tersebut diharapkan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Budiraharjo.


Sesuai surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia, Pemerintah Kab. Bandung Barat (KBB) memberlakukan pengurangan jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemda KBB selama bulan puasa hingga lima jam dari hari biasa. Hal itu disampaikan Kepala Sub-Bagian Pemberitaan Humas KBB, Pepen Sopandi di Kantor Pemda KBB, Senin (8/7). Menurutnya, jumlah jam kerja bagi PNS itu sesuai aturan dan sudah tertuang dalam surat edaran dari Kemenpan. "Selama Ramadan, jam kerja berkurang lima jam," katanya.

Seluruh satuan kerja (satker) dan SKPD dengan lima hari kerja yang biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB, saat puasa masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Jika ada SKPD dengan enam hari yang biasanya masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 14.30 WIB, puasa besok masuk 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. "Bagi mereka yang kerja melayani langsung masyarakat seperti rumah sakit atau pemadam kebakaran, tetap sama mengacu pada aturan. Hanya saja mereka harus menyiapkan petugas piket," jelasnya.

Sementara Bupati Bandung Barat, H. Abubakar menyatakan siap memberikan sanksi kepada PNS yang tidak menunjukkan kinerja maksimal dalam memberikan pelayanan publik pada bulan puasa. "Puasa jangan dijadikan alasan bagi siapa pun untuk bermalas-malasan. Puasa seharusnya bisa dijadikan momentum untuk meningkatkan etos kerja sambil menyempurnakan pahala ibadah puasa," tegasnya. Menurutnya, sanksi tersebut akan diberikan sebagaimana diatur dalam PP No. 30/1980 tentang Kedisiplinan PNS. Oleh sebab itu, Bupati berharap selama menjalankan ibadah puasa, PNS KBB tetap dapat menjalankan tugas dengan baik.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger