Headlines News :
Home » » Pilkada Paluta Ditetapkan Jadi Hari Libur

Pilkada Paluta Ditetapkan Jadi Hari Libur

Pilkada Paluta - Kabupaten Padang Lawas Utara Terkait akan digelarnya Pilkada Bupati/Wakil Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), tanggal 14 Agustus akhirnya ditetapkan sebagai hari pencoblosan dilaksanakan. Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho mengatakan pada tanggal tersebut merupakan hari yang diliburkan di seluruh wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara. “Ya, kita sudah tetapkan dan berlaku resmi di seluruh wilayah kabupaten itu,” ujar Gatot kepada wartawan, disela halal bi halal dengan jajaran PNS Pemprov Sumut, di rumah dinas Gubernur Sumut, Jalan Sudirman Medan, Senin (12/8/2013).

Didampingi Sekdaprovsu Nurdin Lubis dan Assisten Pemerintahan Hasiholan Silaen, Gatot mengharapkan agar ada tanggal tersebut pekerja tidak dibebankan kewajiban untuk bekerja. Kepada kabupaten dan kota tetangga dari Paluta yakni Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Kota Padangsidempuan, Gatot juga meminta dapat memberikan kesempatan atau toleransi kepada warga Paluta yang bekerja di kabupaten bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya di Paluta pada hari pemungutan suara dimaksud.

Sekdaprovsu, Nurdin Lubis menambahkan penetapan hari yang diliburkan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/484/KPTS/Tahun 2013 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi tanggal 12 Agustus 2013 dan telah ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden, para Menteri, Ketua BPK, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan instansi kompeten pusat lainnya. ”Keputusan ini juga telah disampaikan kepada Ketua KPU Sumut, Ketua Bappilu Sumut, Bupati Padang Lawas Utara di Gunung Tua, Ketua DPRD Paluta serta Ketua KPU dan Panwas Pemilukada Paluta,” kata Nurdin.

Sekdaprovsu menjelaskan dasar penetapan ini antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 dan PP Nomor 17 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KDH dan Wakil KDH bahwa hari libur untuk pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota ditetapkan oleh Gubernur atas usul kabupaten atau kota melalui bupati atau walikota.

“Atas dasar itu, sesuai Surat Sekda Kabupaten Paluta Nomor 278/4096/2013 tanggal 25 Juli 2013 perihal Penetapan Hari Libur Daerah vide Surat Ketua KPU Kabupaten Paluta Nomor 114/KPU-Kab/002.964953/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 perihal Penetapan Hari Libur Daerah maka Gubsu mengeluarkan keputusan dimaksud,” ujarnya. #Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Paluta 2013 : sementara masih menunggu Update pada waktunya. Hasil Quick Count Pilkada Kabupaten Paluta 2013
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger