Bupati Belu, Drs Joachim Lopez, tidak berniat membangkangi isyarat dari Kemendagri terkait tidak menyerahkan DP4 melibatkan Kabupaten Malaka. Pihaknya hanya meminta payung hukum yang jelas mengenai penyerahan DP4 sesuai permintaan KPU dengan menyertakan Malaka termasuk anggaran.
"Jika Kemendagri menilainya membangkang dan menurunkan tim khusus untuk memintai keterangannya, saya siap. Prinsipnya, Pemkab Belu sudah punya niat baik memfasilitasi pertemuan bersama antara KPU Belu dengan Kemendagri pada April 2013 ternyata tidak jalan, termasuk Juli 2013 meminta waktu Dirjen Otda untuk bertemu namun tidak dijawab," ujar Bupati Lopez pada acara jumpa pers dengan wartawan bersama DPRD Belu di ruang rapat DPRD Belu, Jumat (18/10/2013). Hadir saat itu, Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran; Ketua Komisi A, Cyprianus Temu, S.IP; dan beberapa anggota dewan.
Bupati Lopez menjelaskan alasan mendasar mengapa hingga kini pihaknya belum menyerahkan DP4 sesuai permintaan KPU Belu yang melibatkan 24 kecamatan adalah Malaka setelah resmi menjadi kabupaten sendiri, secara wilayah tidak masuk lagi dalam Kabupaten Belu. Apalagi Malaka sebagai daerah otonomi telah ditetapkan dalam UU Nomor: 3 Tahun 2013 sehingga tidak ada kewenangan dirinya untuk menggabungkan wilayah Malaka pada Pilkada Belu.
Atas polemik yang berkembang saat ini bahwa Bupati Belu membangkang sama sekali tidak beralasan, karena Pemda Belu sejak April 2013 telah meminta pihak terkait, termasuk KPU Belu, untuk melakukan konsultasi ke Jakarta tetapi tidak ikut. Selain itu, jelas Lopez, pada Juli pihaknya meminta Dirjen Otda agar menyiapkan waktu untuk pihaknya bersama KPU melakukan konsultasi mengenai payung hukum penyerahan DP4
melibatkan Malaka, termasuk anggaran, tetapi tidak ditanggapi.
"Kami sudah punya niat baik untuk menyelesaikan polemik ini agar pilkada berjalan baik. Bukan kami tidak pernah berusaha. Lalu kami dinilai membangkang, dasarnya apa? Kami melanggar apa sehingga dinilai membangkang. Kami tidak punya niat apapun untuk membangkang tapi kami mau supaya pihak Dirjen Otda menunjukkan payung hukum jika kami serahkan DP4 melibatkan Malaka dan anggaran. Buktinya waktu pertemuan tanggal 11 Oktober tidak ada kata sepakat," kata Lopez.
Menjawab Pos Kupang (Tribunnews.com Network) soal kemungkinan tim dari Dirjen Otda akan memintai keterangannya, Lopez menyampaikan silakan.
Tim Dirjen juga harus meminta keterangan DPRD Belu, juga terkait hak budget ada di lembaga dewan sehingga pemerintahannya tidak saja yang disudutkan. Sebagai pemimpin tentu siap memberikan keterangan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, bukan kemudian dinilai sebagai suatu pembangkangan.
"Soal daerah otonomi baru yang sudah laksanakan pilkada bisa saja tahapannya sudah dimulai sejak peresmian DOB. Dan, soal pilkada
dipercepat itupun sudah kami pikirkan, makanya sejak April itu kami punya niat baik untuk konsultasi bersama tapi molor sampai tanggal 11 Oktober barulah bisa kami bertemui Dirjen Otda," tutur Lopez.
Sementara Ketua DPRD Belu, Simon Guido Seran, menegaskan, kehadiran tim ke Jakarta tanggal 11 Oktober 2013 itu sesungguhnya meminta
kejelasan soal payung hukum terkait polemik penyerahan DP4 dan anggaran untuk 24 kecamatan. Namun pertemuan itu berakhir tanpa kesepakatan sehingga penyerahan DP4 yang sedianya dilaksanakan tanggal 16 Oktober batal dilaksanakan. Akibatnya tahapan pilkada tidak bisa dimulai oleh KPU Belu.
Hal senada ditegaskan Ketua Komisi A, Cyprianus Temu. Dia menerangkan bahwa pertemuan dengan Dirjen Otda memang tidak ada jalan keluar dimana Kemendagri tidak bisa memberikan penjelasan mengenai payung hukum penyerahan DP4 dan anggaran melibatkan Malaka itu. Karena itu, kata Temu, sangat wajar jika Pemda Belu belum bisa menyerahkan DP4.
"Tugas Komisi A itu tidak hanya lihat pada DP4 dan anggaran saja tetapi punya tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilkada. Apalagi pada pertemuan dengan Dirjen Otda kami bentangkan pula kajian hukum dari Kementerian Hukum dan HAM yang intinya Kabupaten Malaka secara yuridis tidak bisa dilibatkan pada pilkada Belu terhitung sejak UU Nomor: 3 Tahun 2013 diundangkan," tegas Temu. - TribunNews -