Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pilkada Lebak, Banten. MK menilai telah terjadi pelanggaran serius yang bersifat sistematis, terstruktur, dan masif dalam Pilkada Lebak akhir Agustus 2013 lalu.
Dengan demikian, Majelis Hakim Konstitusi membatalkan kemenangan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya, ayah kandung Iti Octavia, telah menyalahgunakan kewenangannya untuk membantu memenangkan Iti Octavia.
Dalam putusan MK, Nomor 111/PHPU.D-XI/2013 itu, MK Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 41/Kpts/KPU.Kab./015.436415/IX/2013 yang menetapkan pasangan Iti Octavia – Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lebak berjanji akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Lebak.
Hingga saat ini, KPUD Lebak belum menerima perintah lain dari MK terkait keputusan gugatan sengketa Pemilukada Lebak, pascatertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK, karena menerima suap terkait Pemilukada Lebak. KPUD Lebak telah menyiapkan dana cadangan Rp9,2 miliar untuk pelaksanaan PSU Pilkada Lebak yang diambil dari APBD Lebak.
Sementara itu, anggota Panwas Kabupaten Lebak Ace Sumirsa Ali mengatakan, panwas tergantung dari kebijakan KPUD Lebak. Jika
dilakukan PSU, panwas akan mengawasi pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundangan-undang. Panwas Pemilukada Lebak secara struktur dan infrastruktur sudah siap melakukan pengawasan jika dilakukan PSU.
Informasi yang dihimpun, tersangka S di tangkap di rumah salah satu calon yang diusung dari Partai Golkar, tepatnya di Kampung Kapugeuran, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.