Kronologis kericuhan di TPS Victoria Park Hongkong - Kericuhan Pemilu Presiden (Pilpres) yang terjadi di Victoria Park, Hong Kong tidak terlepas dari keterbatasan waktu. Panitia Pilpres tersebut sendiri dituding tidak mampu bernegosiasi dengan baik dengan pengelola lapangan tersebut.
Peristiwa kericuhan tersebut berawal saat ada ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berbondong-bondong mengantre di 13 TPS di Victoria Park sejak pukul 07.00 waktu Hong Kong.
Namun, niat mereka untuk menyalurkan aspirasinya tersebut terhalang dengan adanya batasan waktu yang diberikan Pemerintah Hong Kong kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), PPLN dan Bawaslu sebagai panitia Pilpres. Sehingga, pemungutan suara hanya bisa berlangsung sampai pukul 17.00 waktu setempat.
"Jam 5 sore TPS sudah ditutup dan yang antre di bagian belakang tidak tahu kalau TPS sudah tutup. Akhirnya jam 05.15 sore, 500 lebih WNI membuka paksa pagar pintu masuk TPS," ujar salah seorang WNI, Fera Nuraini kepada merdeka.com, Minggu (6/7).
Lanjut Fera, ratusan WNI tersebut pun sempat meminta kepada panitia untuk membuka TPS kembali. Namun usaha mereka berakhir sia-sia.
"Mereka tetap tidak diijinkan untuk mencoblos. Mereka kecewa, mereka marah bahkan ada yang menangis. 'Kenapa gak bisa nyoblos? Buka! kami ingin nyoblos,' teriak mereka," kata Fera seraya menirukan suara ratusan WNI tersebut.
Semakin sore suasana pun semakin memanas, ratusan WNI tersebut berusaha memasuki pintu TPS yang ditutup oleh panitia.
"WNI yang tidak bisa mencoblos terus teriak untuk buka, buka, buka tapi tetap tidak bisa karena TPS sudah tutup. Mereka yang tidak bisa mencoblos terus melakukan aksi protes dan mengikuti panitia yang lalu lalang di lapangan untuk membuka TPS.
Dari data yang diperoleh di Kemlu, jumlah pemilih pada Pilpres 2014 mencapai 23.569. Jumlah ini meningkat tajam dibandingkan Pileg lalu sebanyak 18.177 orang.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pemilu Presiden (Pilpres) di luar negeri berlangsung mulai tanggal 4 Juli dan berakhir 6 Juli. Namun, Pemilihan Presiden yang berlangsung di lapangan Victoria Park, Hong Kong berakhir ricuh.
Hal tersebut tidak terlepas banyakanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak bisa menggunakan hak suaranya akibat keterbatasan waktu. Salah seorang WNI, Fera Nuraini mengatakan, ribuan WNI yang berada disana telah mengantre sejak pukul 07.00 waktu Hong Kong.
"Izin lapangan hanya sampai jam 5 sore, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) sudah meminta perpanjangan waktu tapi tidak diberikan oleh pihak Victoria Park," ujar Fera kepada merdeka.com, Minggu (6/7).
Lanjut Fera, ada sekitar 500 WNI dari 32 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak bisa menyalurkan aspirasinya tersebut. Kemudian mereka meminta keterangan panitia dari KJRI, PPLN dan Bawaslu.
"Mereka menjawab tidak bisa berbuat apa-apa karena keputusan ada di KPU pusat bahwa pencoblosan hanya sampai jam 5 sore waktu Hong Kong.*Merdeka*