Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membeberkan jadwal pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun 2016. Menurut Tjahjo, gaji ke-14 PNS bakal dicairkan pada masa penerimaan siswa baru atau mahasiswa baru. Sebab, pada masa-masa tersebut, orang tua membutuhkan biaya untuk menyekolahkan anaknya.
Sedangkan gaji ke-13 PNS, lanjut Tjahjo kemungkinan dibayarkan menjelang Lebaran 2016. Sebab, para PNS sangat membutuhkan tambahan biaya menjelang Lebaran. Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini berharap dengan adanya gaji ke-14, para PNS tidak lagi terbebani dengan kebutuhan-kebutuhan tambahan yang harus dipenuhi setiap tahun ajaran baru.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) mungkin tak perlu berkecil hati karena kenaikan gaji tahun ini belum terealisasi. Pasalnya PNS bakal menerima gaji ke-13 dan gaji ke-14 di tahun ini. Mendagri yakin gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan.
Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Pemerintah Presiden Joko Widodo pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016 menganggarkan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp347,5 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp48, 2 triliun dari APBN 2015 sebesar Rp299,3 triliun. Berdasarkan data APBN 2016 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (13/1/2016), tercatat anggaran untuk belanja pemerintah pusat dipatok sebesar Rp1.325,6 triliun.
Sekitar 26 persen dari anggaran tersebut diperuntukkan membayar gaji PNS dengan nilai Rp347,5 triliun. Anggaran tersebut sudah termasuk untuk membayar kewajiban pemerintah untuk pensiunan PNS dan kontribusi jaminan kesehatan PNS. Jika dirinci, dari anggaran belanja pemerintah pusat itu, sebesar Rp784,1 triliun merupakan belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Alokasi untuk belanja pegawai di K/L mencapai Rp208,2 triliun. Sementara belanja pegawai non K/L dianggarkan Rp139,3 triliun yang dimasukkan dalam pagu anggaran belanja non K/L sebesar Rp541,4 triliun. Pagu anggaran Rp347,5 triliun ini sudah termasuk untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang masih aktif maupun pensiunan di 2016. Seperti diketahui, Kemenkeu mengalokasikan anggaran THR sebesar Rp7,5 triliun dalam APBN 2016.
Kebijakan pemberian THR mulai berlaku di tahun ini sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji PNS. Seluruh PNS dan pegawai pemerintahan termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantongi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
#Lihat pula : Misteri Kematian Kartini yang Wafat di Usia Muda 25 Tahun
Home »
Lowongan Kerja
» Pembayaran Gaji ke-13 14 PNS Tahun 2016