Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Mangasi Tua Purba mengatakan, setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkada Siantar, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan KPU RI melalui KPU Sumut. Adapun yang menjadi hasil daripada koordinasinya yakni, KPUD Siantar diperintahkan melaksanakan pilkada yang tertunda. Hal ini diungkapkan Mangasi dalam konperensi pers yang diselenggarakan di kantor KPUD Siantar, Jumat (14/10). Menyikapi arahan KPU RI, Mangasi menegaskan bahwa KPUD Siantar sudah melakukan pleno pada hari Jumat (14/10) untuk menentukan mekanisme pelaksanaan Pilkada.
Sehingga sesuai hasil pleno, KPUD Siantar secara resmi menetapkan tanggal pemungutan suara yang sebelumnya sempat tertunda. “Khusus jadwal pemungutan suara, dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 16 November tahun 2016, dan surat keputusannya sudah kami tandatangani,” tegas Mangasi. Mangasi menambahkan, sebelum melakukan pemungutan suara, KPUD Siantar akan melalui tahapan, program dan waktu yang sudah ditentukan. Karenanya, KPUD Siantar juga dalam waktu dekat bakal bersosialisasi dengan empat pasangan calon, terkait mekanisme Pilkada Siantar yang sempat tertunda. “Artinya, kita harapkan supaya masyarakat Siantar menggunakan hak pilihnya tanggal 16 November,” ujarnya mengakhiri.
Manis Unggul Telak #Lihat disini : Hasil Quick Count Pilkada Pematangsiantar 16 November 2016
Pemerintah Kota Pematangsiantar menetapkan hari pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Susulan pada Rabu 16 November 2016 mendatang sebagai hari yang diliburkan. Kebijakan tersebut diambil dengan penerbitan Surat Edaran Penjabat Walikota Pematangsiantar Nomor: 270/8649/XI/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Hari yang Diliburkan dalam Rangka Pelaksanaan Pemungutan Suara Pilkada Kota Pematangsiantar Susulan. Kebijakan tersebut dilakukan untuk merespon penetapan hari pemungutan suara Pilkada Susulan sesuai Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematangsiantar Nomor: 65/Kpts/KPU-Kota.002.656024/X/2016 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar Susulan.
“Bersama ini diinformasikan kepada Bapak/Ibu/Saudara/i bahwa Hari Rabu tanggal 16 November 2016 adalah hari yang diliburkan dalam rangka mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar,” demikian inti surat edaran yang ditandatangani Pj Walikota Anthony Siahaan tersebut. “Dengan demikian, seluruh instansi, perusahaan maupun elemen-elemen masyarakat mendapatkan kepastian untuk meliburkan instansi atau perusahaannya dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pematangsiantar Susulan yang akan digelar pada tanggal 16 November 2016 pekan depan mulai pukul 07.00- 13.00 WIB,” ujar Jalatua di kantornya, Selasa (8/11/2016).
Plt.Kabag Humas Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Jalatua Hasugian Selasa siang (8/11/2016) mengatakan, surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh instansi pemerintah maupun swasta, sekolah-sekolah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perusahaan swasta. Melalui surat edaran tersebut, imbuh Jalatua, diharapkan kepada para Camat, Lurah, RT/RW untuk turut gencar mensosialisasikannya dengan menempelkannya di ruang-ruang publik maupun tempat-tempat umum yang ramai dikunjungi masyarakat. “Sesuai arahan Bapak Penjabat Walikota tadi pagi (Selasa 8/11) saat pertemuan dengan seluruh Camat dan Lurah di Rumah Dinas Walikota, agar seluruh perangkat di wilayah masing-masing digerakkan untuk mengimbau warga yang berhak memilih untuk datang dan memberikan suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan,” katanya.
Manis Unggul Telak #Lihat disini : Hasil Quick Count Pilkada Pematangsiantar 16 November 2016
Home »
Pemilukada
» Hasil Pilkada Siantar - Rabu 16 November 2016