Headlines News :
Home » » Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari Natal

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari Natal

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari NatalKetua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siraj mengatakan sah-sah saja bila seorang muslim mengucapkan selamat hari Natal kepada umat Kristiani. Said Aqil menjelaskan, hari Natal adalah hari perayaan Isa Almasih menurut agama Islam, dan Isa adalah nabi besar. "Mengucapkan selamat atas lahirnya nabi, rasul Isa Almasih boleh," kata Said Aqil Siraj kepada wartawan usai menghadiri acara haul ke-7 Gus Dur, di kediaman almarhum di Jagakarasa, Jakarta Selatan, Jumat (24/12/2016). Said Aqil Siraj menyampaikan bahwa ucapan selamat itu bisa disampaikan dengan niat tidak lebih dari sekedar mengucapkan selamat hari lahirnya Isa yang oleh umat Kristiani disebut dengan Jesus, putra dari Mariam. "Selamat hari Natal, kelahirannya nabi besar, rasul Isa Almasih binti Mariam," katanya.

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari NatalMajelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan Padangan dan Sikap MUI tentang larangan bagi seorang Muslim untuk mengenakan atribut keagamaan nonmuslim, termasuk atribut Natal. Dalam keputusan tersebut, MUI menilai haram bila seorang muslim melakukan hal tersebut. Lalu bagaimana sikap MUI jika seorang muslim mengucapkan selamat Natal terhadap umat Nasrani? Menurut Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, soal ucapan Natal terhadap orang-orang yang merayakan Natal belum dibahas oleh MUI. Namun terkait perayaan ritual Natal oleh seorang muslim, Ma'ruf Amin mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa pelarangan untuk itu. "Itu sifatnya ritual, bukan ucapan," ujar Ma'ruf Amin kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari NatalJika sifatnya adalah resepsi, seperti yang selalu didatangi Presiden RI Joko Widodo dan para pejabat negara lainnya, maka seorang muslim menurut Ma'ruf Amin boleh-boleh saja melakukan hal tersebut, termasuk seorang presiden. Sedangkan terkait penyampaian ucapan selamat Natal oleh seorang muslim kepada umat Nasrani, karena masih banyak pertentangan pendapat antara ulama atas hal terebut, dan MUI belum juga mengambil sikap. Namun demikian, Ma'ruf Amin mengaku dirinya tidak akan melakukan hal tersebut. "Maksudnya (masih ada) perbedaan. Kalau ada perbedaan boleh atau tidak, saya tidak mau mengerjakan itu," terangnya. Lain halnya dengan penyampaian ucapan selamat Tahun Baru. Ma'ruf Amin menyebut boleh-boleh saja seorang Muslim menyampaikan hal tersebut ke orang lain. Kata dia, dalam Islam, Tahun Baru dipercayai sebagai hari kelahiran Nabi Isa AS. - TribunNews

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari NatalMenurut Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan Para Pengikutnya - Mereka berpendapat, bahwa Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Allah tidak meridhai adanya kekufuran terhadap hamba-Nya. Sesungguhnya didalam pengucapan selamat kepada mereka adalah tasyyabuh (menyerupai dengan mereka). Menurut Syeikh Yusuf al Qaradhawi - Beliau berpendapat bahwa perubahan kondisi global lah yang menjadikanku berbeda dengan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah didalam mengharamkan perayaan orang nasrani atau yang lainnya. Saya memperbolehkan pengucapan tersebut ‘jika’ mereka (kaum nasrani atau non-muslim) adalah orang-orang yang cinta damai terhadap kaum Muslim.

Fenomena Hukum Ucapan Selamat Hari NatalTag : Hukum Mengucapkan Selamat Natal 2016 - Ucapan Natal Dan Malam Tahun Baru - Santa Claus Christmas Pohon Natal -
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger