Headlines News :
Home » » Hasil Quick Count Pilkada Tambrauw 2017

Hasil Quick Count Pilkada Tambrauw 2017

Pemenang Hasil Quick Count Pilkada Pilbup Kabupaten Tambrauw 2017Pilbup Tambrauw 2017 Provinsi Papua Barat - Pilkada serentak digelar di Kabupaten Tambrauw yang memiliki satu kandidat memborong dukungan partai politik sehingga praktis menjadi kandidat tunggal. UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 yang membolehkan adanya calon tunggal. Kalangan masyarakat sebenarnya muncul harapan agar pesta demokrasi ini memunculkan beberapa pilihan kandidat. Dua kabupaten di provinsi Papua Barat yang menjadi ‎peserta di Pilkada serentak jilid ke-II tahun 2017. Namun, ada dua daerah yang calonnya‎ tunggal yakni, di Kabupaten Tambrauw dan Kota Sorong.

Hasil Quick Count Hitung Cepat Pilkada Pilbup Tambrauw 2017 :

1. Gabriel Asem-Mesak Yekwan : persen suara

#Hasil Penghitungan dan Perolehan suara sementara Pilkada Pilbup Tambrauw 2017

Pilkada Kabupaten Tambrauw dipastikan diikuti satu pasangan calon. Hal ini seperti dikatakan Ketua KPU Tambrauw, Dominggus Saimar, bahwa pasangan Gabriel-Mesak, maju sebagai calon tunggal karena calon pasangan lain, Yohan Warijo dan Festo Yekwan, tidak memenuhi kuota 20 persen. “Mereka hanya didukung Partai Persatuan Pembangunan yang notabennya adalah non sit,” ujarnya, Sabtu (24/9). Sementara, Calon pertahana Bupati Kabupaten Tambrauw, Gabriel Asem, SE, M.Si, kini mantap menuju Pilkada 2017. Bersama pasangannya, Mesak Yekwan sebagai bakal calon Wakil Bupati, keduanya didukung 8 partai, diantaranya, Golkar, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura, dan PKS.

Kabupaten Tambarauw, dimana pasangan calon, ‎Gabriel Asem-Mesak Yekwan didukung oleh Golkar, PDIP, Demokrat, Nasdem, PKB, Gerindra, Hanura dan PKS dengan dukungan kursi ‎19 kursi. Sedangkan Kota Sorong pasangan calon, Lamberthus Jitmau-Pahima ‎Iskandar didukung oleh partai Golkar, Demokrat, PDIP, PAN, Nasdem, ‎Gerindra, Hanura dan PKB dengan dukungan 27 kursi.‎ Hal tersebut lantaran ‎ada beberapa partai politik yang mengusung bakal calon lain, namun ‎tidak dapat memenuhi kouta yang ditetapkan oleh KPU setempat.‎Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai ‎Persatuan Pembangunan (PPP) yang memiliki tiga kursi namun tidak dapat ‎mengajukan calon, sebab syarat minimal pengajuan dukungan adalah enam kursi. Disamping itu, kedua pasangan calon tunggal itu merupakan petahana ‎atau incumbent untuk Pilkada 2017.‎
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger