Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mencoba peluang menjadi CPNS DKI Jakarta, dapat mendaftarkan diri secara online di web, panselnas.menpan.go.id.
"Pendaftarannya sudah mulai dibuka dari Kamis (4/9/2014) kemarin pukul 00.00," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/9).
Dia mengungkapkan, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi untuk mengikuti proses ujian CPNS DKI Jakarta. Sebanyak 1.113 PNS yang melamar akan menempati posisi, 10 formasi rumpun kesehatan, 350 formasi rumpun pendidikan, 372 formasi rumpun teknis, 320 formasi rumpun ekonomi, dan 81 formasi rumpun administrasi.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi para pelamar:
- Syarat umum:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS
3. Tidak calon anggota TNI/Polri
4. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik
5. Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS atau pegawai swasta
6. Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
7. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan surat keterangan dokter.
8. Bebas pemakaian yang dibuktikan dengan surat keterangan Rumah Sakit Pemerintah atau BNN atau Kepolisian.
9. Berkelakuan baik dengan dibuktikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian.
10. Serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah yang ditunjuk pemerintah.
- Syarat khusus:
1. Memiliki KTP yang masih berlaku serta memiliki ijazah.
2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Luar Negeri minimal 2,70 dan lulusan Perguruan Tinggi Swasta minimal 3,00.
3. Pelamar mampu menguasai Bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang dikeluarkan tahun 2014, EPT dengan nilai minimum 400, TOEFL Prediction dengan nilai minimum 400, IELTS dengan nilai minimum 500, dan TOEIC dengan nilai minimum 600.
"Ada persyaratan usia juga. Kalau pelamar S2 Profesi usia minimumnya 18 tahun maksimal 35 tahun per 1 September 2014. Kemudian S1 maksimum usianya 33 tahun, dan D-III usia maksimumnya 28 tahun per 1 September 2014," tambah Made.*(mdk/lia)*