Badan Pengawasan Pemilu RI berharap Sumatera Utara dapat meningkatkan pengawasan terhadap pemilihan kepala daerah yang berlangsung di tujuh kabupaten di provinsi itu. Selesai pelantikan tiga anggota Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut di Medan, Rabu, Ketua Bawaslu RI Mohammad mengatakan penekanan itu telah disampaikan kepada tiga pengawas yang baru dilantik.
Untuk memaksimalkan pengawasan tersebut, kata dia, Bawaslu Sumut harus melakukan pembinaan secara intensif, terutama untuk tujuh daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) itu. Menurut dia, pembinaan terhadap kabupaten/kota itu merupakan tugas pertama dari tiga anggota Bawaslu Sumut yang baru dilantik tersebut. Meski di tujuh kabupaten yang menyelenggarakan pilkada itu belum ada Bawaslu, kata Mohammad, pengawasan tersebut dapat dilakukan dengan memanfaatkan keberadaan panitia pengawasan pemilu (panwaslu) yang dibentuk untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Dengan pemanfaatan panwaslu kabupaten tersebut, diharapkan seluruh tahapan pilkada di tujuh daerah itu dapat terus dilaksanakan. "Jadi, pengawasan itu tidak dilewatkan. Ada regulasi yang mengatur itu," katanya. Menurut catatan, tujuh kabupaten di Sumut akan menyelenggarakan pilkada pada tahun 2013 agar tidak berbenturan dengan Pemilu 2014. Kendati periode kepemimpinan kepala daerah di lima kabupaten di Sumut belum berakhir, pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada tahun ini.
Kebijakan ini diambil untuk menghindari kesibukan KPUD dalam menghadapi Pemilu dan Pilpres 2014. Tujuh kabupaten itu adalah Deli Serdang, Langkat, Batubara, Dairi, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Tapanuli Utara. Lima kabupaten di wilayah Sumut masuk daftar 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat di 2013. Kelima kabupaten yang dipercepat pelaksanaannya itu adalah Dairi, Langkat, Deliserdang, Padanglawas, dan Taput. Dua kabupaten lain yaitu Batubara dan Padanglawas Utara sejak awal dijadwalkan menggelar Pilkada tahun ini.
Dalam rapat pembahasan rencana Pilkada dengan utusan dari tujuh kabupaten, KPUD Sumut, dan Panwaslu Sumut di kantor Gubernur, kemarin (1/4), dinyatakan kesediaan tujuh Pemkab untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada. Selain itu ditetapkan pula jadwal pelaksanaan dan anggaran pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Akan tetapi ada sejumlah kendala hingga saat ini.
Salah satunya petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Kementerian Dalam Negeri tentang percepatan pelaksanaan pemilu serentak belum diterbitkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Perpu). Landasan aturan itu akan menjadi pedoman pelaksanaan Pilkada yang dipercepat. “Kami segera menyurati menteri dalam negeri untuk mendapatkan petunjuk,” ujar Sekdaprovsu Nurdin Lubis saat memimpin rapat pembahasan rencana Pilkada tersebut dengan utusan dari 7 kabupaten, bersama KPU, Panwas di kantor Gubernur kemarin (1/4).
Dijelaskan lebih lanjut, Perpu itu menjadi petunjuk dari kemendagri ini lantaran lima kabupaten itu belum saatnya untuk menggelar Pilkada. Jila tak ada regulasi dikhawatirkan Pilkada akan dianggap cacat hukum. “Kalau ada juklak , itu dapat menjadi pedoman. Jadinya Pilkada punya kekuatan hukum,” tambahnya.
Dalam rapat itu Nurdin meminta tiga kabupaten, yaitu Padanglawas Utara, Batubara, dan Padanglawas dilangsungkan pada September, sedangkan empat kabupaten lain yakni Langkat, Deliserdang, Tapanuli Utara, dan Dairi dilaksanakan Oktober. “Tapi sepertinya agak sulit. Soalnya Batubara dan Paluta sudah melakukan tahapan pilkada. Jadi ini hanya imbauan saja,” tambahnya.
Nurdin mengharapkan Pilkada di tujuh kabupaten tersebut tak lagi mengulang pengalaman pahit Pilgubsu dimana hanya 60 persen masyarakat yang mengetahui tanggal 7 Maret itu sebagai tanggal pemilihan. “Itu data yang kami dapat berdasarkan survei USU dan Kesbanglinmaspol,” tambahnya.
Ketua DPRD Dairi, Delphi Masdiana Ujung menyatakan kabupaten Dairi sudah siap menggelar Pilkada. Berbagai persiapan juga sudah dilakukan. “Tugas berat kami saat ini adalah mengantisipasi angka golput yang semakin tinggi. Kami becermin pada angka golput pada Pilgubsu lalu,” ujarnya.
Gamawan menjelaskan, payung hukum pelaksanaan pemilkada yang mestinya digelar 2014 itu, cukup mengacu pasal 86 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan paling lambat satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah berakhir.
"Ketentuan dimaksud memungkinkan tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang msa jabatannya berakhir tahun 2014 dapat dilaksanakan pada tahun 2013," demikian kalimat Gamawan dalam Surat Edaran nomor 270/2305/SJ, tertanggal 6 Mei 2013, yang ditujukan kepada para gubernur dan bupati/walikota seluruh Indonesia.
Namun, kata Gamawan, pelantikan kepala daerah dan wakilnya yang terpilih, tetap menunggu sampai berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakilnya pada 2014. "Bagi daerah yang belum menyediakan anggaran pemilukada di tahun 2013, agar segera menyediakan anggaran dimaksud," kata Gamawan. Dari 43 daerah yang jadwal pemilukadanya dipercepat, hanya ada dua pilgub, yakni pilgub Lampung dan pilgub Jatim. -Berbagai Sumber-