Headlines News :
Home » » Aksi 13 Pelaku Curanmor di Kota Cimahi

Aksi 13 Pelaku Curanmor di Kota Cimahi

Aksi 13 Pelaku Curanmor di Kota CimahiSeorang pemuda, LL (21), warga Kampung Babakan Harja, RT 01/RW 01, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung harus mendekam di tahanan Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud. Tersangka diduga melarikan mobil temannya sendiri, Arie (26), warga Jln. Nanjung, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Tersangka diketahui melarikan mobil Toyota Innova nopol Z 1845 WJ. Ketika itu, tersangka berpura-pura meminjam mobil temannya. Keduanya bertemu di tempat parkir Alfamart, Jalan Raya Cimareme Padalarang pada 26 Mei 2013. Setelah menguasai mobil, tersangka membawa kabur ke daerah Kuningan.

Namun di Kuningan ia menabrak seorang pejalan kaki. Warga yang melihat kejadian itu, langsung menghajar tersangka yang mencoba melarikan diri. Tidak hanya itu, mobil berwarna hitam metalik milik temannya dilempari batu di bagian kaca belakang dan bagian bodi hingga penyok. Tersangka lalu diamankan Polres Kuningan dan diserahkan ke Polres Cimahi pada 6 Juni lalu.

Kabag Humas Polres Cimahi, AKP Muncar Sudiono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang merupakan temannya sendiri. "Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan untuk melacak tersangka," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Jumat (14/6).

Dikatakan Muncar, selain menggelapkan mobil, tersangka juga mencuri tiga unit BlackBerry dan menjualnya seharga Rp 900.000 kepada orang yang tak dikenalnya. Dari hasil penyidikan, tersangka melakukan pencurian dengan direncanakan. Korban tidak merasa curiga karena tersangka merupakan orang terdekatnya. "Tersangka terancam hukuman 4 sampai 7 tahun penjara karena melanggar pasal 372 dan 363 KUHPidana," kata Muncar.

Sementara itu, tersangka LL mengaku terpaksa melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia tidak menyangka bakal mengalami kecelakaan di Kuningan. "Saya ditangkap setelah dihajar warga karena melakukan tabrak lari," tambahnya.


Di lain kejadian, Satuan Reskrim Polres Cimahi membekuk 12 tersangka anggota jaringan pencurian sepeda motor (curanmor). Dari 12 tersangka itu, 7 di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat penangkapan.

Kapolres Cimahi, AKBP Anwar menjelaskan, 12 tersangka yang diciduk berasal dari dua kelompok berbeda. Sembilan orang kelompok Lampung dibekuk oleh tim khusus (timsus), masing-masing FJ, DS, Jun, IH, SS, AR, Luk, Kas, dan Bud. Sedangkan 3 orang lainnya dilumpuhkan oleh unit ranmor berasal dari Cianjur, yaitu CS, Ii, dan DS. Ketiganya didor petugas usai mencuri di Pasar Antri dan Pasar Atas.

Dari penangkapan dua kelompok itu, polisi mengamankan 4 unit sepeda motor, 2 kunci astag, 16 mata astag, 3 kunci motor palsu, 1 pelat nomor, dan 1 senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.

Anwar mengatakan, kelompok Lampung ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas bulan Mei lalu. Petugas mendapat informasi dari warga bahwa di Jln. Encep Kartawiria ada beberapa orang yang dicurigai melakukan pencurian motor. Setelah ditelusuri, mereka sudah mencuri di dua tempat, yaitu di Jln. Encep Kartawiria dan Kp. Ciuyah, Kel. Citeureup. Dari penangkapan itu, petugas menemukan senpi rakitan di dalam tas milik FJ.

Sedangkan kelompok asal Cianjur digelandang ke Mapolres pada Rabu (12/6). "Kelompok Cianjur ini sudah lama menjadi target operasi karena merupakan spesialis pencuri motor di pasar-pasar Cimahi seperti Pasar Antri dan Pasar Atas yang memang rawan pencurian," jelas Anwar kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Jln. Amir Machmud, Kamis (13/6).

Dikatakannya, motor hasil curian itu biasanya dijual seharga Rp 2 juta - Rp 3 juta per unit. Ia menambahkan, polisi akan terus mengembangkan kasus ini. Atas perbuatannya para tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHPidana.

Sementara itu, tersangka DS mengaku, sebelum ditangkap, ia mencuri sepeda motor di Pasar Antri pada pukul 03.30 WIB. Setelah di Pasar Antri, ia mencari sasaran lain di Pasar Atas sekitar pukul 05.30 WIB. Di sana ia mencuri sepeda motor dan dibawa ke kosannya. Namun pagi itu polisi sudah mengendus pergerakannya. "Saya akhirnya ditangkap di gang dekat kosan. Selama ini hasil curian dijual ke Cianjur," katanya.

Tersangka lain, FZ asal Lampung mengaku memiliki senpi rakitan karena tak sengaja menemukannya di belakang sekolah. "Saya hanya nemu di belakang sekolah. Senpi itu ada di dalam tas beserta pelurunya," akunya. FZ kerap menggunakan senpi itu untuk menakut-nakuti korban saat merampas sepeda motor. -Galamedia-
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger