Pemilihan kepala daerah putaran kedua di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yakni Senin, 23 September 2013, karena pemerintah daerah telah mencairkan anggaran untuk pesta demokrasi itu.
"Tidak ada istilah terancam ditunda hanya karena DPRD Nagekeo meminta pemerintah tidak mencairkan dana untuk pilkada putaran dua. Pemda
proaktif dan telah mencairkan anggaran untuk pilkada putaran kedua," kata anggota KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe di Nagekeo, Jumat.
Mantan anggota KPU Kota Kupang itu mengakui jika sempat beredar kabar pelaksanaan Pilkada Nagekeo putaran kedua ditunda karena sisa dana pilkada putaran dua tidak dicairkan.
Bahkan, ada juga rekomendasi dari Panwaslu Nagekeo agar pelaksanaan pilkada putaran kedua yang diikuti pasangan Elias Djo-Paulinus Yohanes Nuwa Veto dan Podhi Servasius-Ibrahim Jusuf dibatalkan dengan alasan cacat hukum.
Namun menurut Tanti Adoe, pangilan akrab Maryanti Luturmas Adoe, sangat naif apabila hanya karena ada rekomendasi dari panwaslu, lantas pilkada yang berjalan di atas peraturan yang jelas itu harus ditunda apalagi dibatalkan.
Ia mengatakan saat ini pihak KPU NTT yang mengambilalih KPU Nagekeo bersama tim dari sekretariat sedang melakukan pengepakan logistik untuk selanjutnya dikirim ke PPK dan seterusnya ke PPS sehingga pada
Senin (23/9) pilkada putaran kedua itu digelar.
Sebelum dibubarkan DKPP, KPU Kabupaten Nagekeo menetapkan pasangan Elias Djoket-Paulinus Yohanes Nuwa Veto (Lilin) dan pasangan Podhi Servasius-Ibrahim Jusuf (Serius) ke putaran kedua melalui rapat pleno yang alot selama 10 jam di kantor KPU Nagekeo, Minggu 14 Juli 2013.
Rapat pleno dengan agenda Rekapiluasi Penghitungan Suara Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagekeo Tahun 2013 dan Penetapan Calon Terpilih yang dibuka mantan Ketua KPU Nagekeo Yohanes Ardus Seda
diinterupsi Marsel Damara, saksi pasangan Johanes Don Bosco Do-Gaspar Batu Bata.
Menurut Damara, ada banyak kesalahan yang membuat legitimasi hasil pilkada di Nagekeo dipertanyakan, antara lain pengadaan logistik yang
tidak cermat sehingga pada hari pemungutan suara foto pasangan calon Model BC. KWK- KPU yang ditempel di luar TPS tertulis KPU Kabupaten Sikka, sementara formulir model C pada bagian tanda tangan saksi tertulis Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Suasana makin panas ketika Petrus Canisisu Dami, saksi pasangan Piet Jos Nuwa Wea-Florentinus Pone, menimpali dengan pernyataan lebih keras
bahwa KPU Nagekeo telah melakukan kesalahan fatal. Bahkan, sejumlah formulir selain model BC.KWK- KPU diduga difotokopi sehingga mudah
dimanipulasi.
Dami lalu membacakan tuntutan agar hasil Pilkada Nagekeo dibatalkan dan penyelenggaraan pilkada diulang, dengan demikian pleno penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih dibatalkan.