Pilkada Subulussalam 2013 - Beberapa hari sebelum masa tenang, masing-masing calon dan timsesnya diminta untuk menurunkan atribut kampanye pada masa tenang. Namun hingga kemarin, pihak panwaslih masih menemukan atribut kampanye pasangan calon. Panitia Pengawas Pemilihan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam, bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Sabtu (26/10), membersihkan seluruh atribut kampanye dari lokasi publik.
Atribut kampanye yang masih ditemukan di lapangan berupa poster dan stiker. Sedangkan baliho dan spanduk telah terlebih dahulu dibuka oleh masing-masing tim sukses kandidat. Dikatakan, kalaupun ada baliho yang terpajang di sejumlah desa tidak dibuka karena diklaim pihak kandidat sebagai posko pemenangan. Kepada tim pemenangan, simpatisan maupun masyarakat agar melepas atribut kampanye pasangan calon dari kendaraan mereka.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) pun menerima enam laporan dugaan kasus pelanggaran terkait pelaksanaan pilkada. Kasus-kasus ini dilaporkan oleh pasangan calon maupun tim pemenangan. Ketua Panwaslu Subulussalam mengatakan, laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan pilkada umumnya menyangkut ketidaknetralan pegawai negeri sipil (PNS), serta pemakaian fasilitas negara untuk berkampanye, khususnya mobil dinas.
Panwaslu juga mendapat laporan dari kandidat banyaknya aparat desa seperti kepala desa (kades) yang tidak netral, bahkan terlibat politik praktis dalam pilkada Subulussalam. Masalah ini sudah ditindaklanjuti dan sudah memeriksa beberapa saksi. Demikian pula menyangkut keterlibatan PNS dalam praktik kampanye, ada pula laporan pemasangan atribut kampanye seperti baliho, poster dan spanduk yang melanggar aturan atau pada tempat terlarang seperti kantor desa.
Selain keterlibatan PNS dan aparat desa, Panwaslu juga menerima laporan dugaan keterlibatan oknum guru PNS dalam upaya memenangkan calon tertentu. Berdasarkan laporan yang mereka terima, ada oknum guru yang menekan siswanya agar memilih pasangan tertentu. Hampir semua laporan kecurangan pilkada yang diadukan kepada panwaslu disertai barang bukti seperti CD, foto dan rekaman, termasuk saksi.
Laporan dugaan pelanggaran :
* PNS terlibat tim sukses atau memihak calon tertentu
* Pemakaian fasilitas negara seperti mobil dinas untuk kepentingan pemenangan calon tertentu
* Pertemuan kades untuk memenangkan salah satu pasangan calon
* Oknum guru PNS mengarakan siswa/siswinya untuk memilih pasangan tertentu
* Pemasangan atribut kampanye di tempat terlarang
Bagi kasus yang mengarah pada pidana maka akan diteruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada setempat. Sementara untuk kasus yang bersifat administrasi, akan dilimpahkan kepada pihak KIP. - Pilkada Kota Subulussalam -