Pilkada Langkat 2013 - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah Langkat digelar 23 Oktober 2013. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat telah menetapkan tahapan kampanye Pemilukada akan dimulai sejak 6 hingga 19 Oktober berdurasi dua pekan dengan masa tenang tiga hari sebelum hari pencoblosan 23 Oktober 2013.
Tahapan Kampanye Pilkada Langkat nanti diawali dengan kampanye damai empat kontestan pada 6 Oktober 2013. Pilkada Langkat 2013 diikuti oleh empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Keempat pasangn calon Bupati-Wakil Bupati itu dinyatakan lolos setelah melalui verifikasi dan pemeriksaan berbagai berkas yang diajukan untuk persyaratan pencalonan.
Ada yang mendapat dukungan dari partai politik yaitu pasangan nomor empat Ngogesa Sitepu-Sulistianto dan Budiono-Abdul Khair nomor satu, serta pasangan perseorangan yaitu Abdul Aziz-Sutiarnoto, Ahmad Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin.
Selain mengenai tahapan kampanye, Riswan juga menjelaskan tentang daftar pemilih sementara untuk pilkada Langkat 2013 ini. Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki KPU Langkat Daftra Pemilih sementara (DPS) pemegang hak suara untuk Kabupaten Langkat saat ini yakni 690.941 pemilih.
Sebanyak 723.588 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah bagi pasangan Bupati-Wakil Bupati Langkat, Sumatera Utara, priode 2014-2019, sudah tiba dan kini diamankan di Gedung Serba Guna Manunggal Langkat Berseri. Surat suara itu sebelumnya dicetak di Karawang, Jawa Barat, begitu sampai langsung diinapkan di Mapolres Langkat, dan selanjutnya Sabtu (28/9) dipindahkan ke gedung serba guna.
Surat suara yang akan dipergunakan tersebut dicetak sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT), ditambah dua setengah persen dan cadangan. Kalau hasil DPT pemilik suara yang sah dalam pilkada Langkat 698.950, ditambah dua setengah persen 17.474, ditambah cadangan 7.164, maka total surat suara 723.588. Menyangkut dengan surat suara cadangan sebanyak 7.164 lembar nantinya akan dipergunakan sebagai pengganti apabila pada saat penyortiran terdapat kertas yang rusak.
Secara terpisah anggota Komisi Pemilihan Umum Langkat yang membidangi Hubungan Masyarakat dan Hukum Riswan Guci menjelaskan bahwa untuk pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Langkat periode 2014-2019, telah ditetapkan 1.768 TPS. Tempat pemungutan suara (TPS) itu berada di 23 kecamatan yang tersebar di 277 desa dan kelurahan yang ada, katanya.