Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang telah menyiapkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) wali kota dan wakil wali kota Padang putaran dua yang akan dilaksanakan pada 18 Desember. Tahapan yang telah disiapkan mulai dari penganggaran, perbaikan data pemilih, pencetakan surat suara hingga distribusi logistik, kata Koordinator Divisi Teknis KPU Padang M Sjahbana Sjams di Padang, Selasa.
Menurut dia, saat ini KPU tengah menyiapkan rencana biaya yang akan dibutuhkan untuk seluruh pelaksanaan kegiatan. Setelah itu, KPU akan melayangkan surat ke KPU pusat untuk meminta izin melakukan perbaikan data pemilih karena berdasarkan evaluasi pilkada putaran pertama banyak warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Memang di dalam aturan, pada Pilkada putaran dua tidak dibenarkan melakukan pemutakhiran data, namun ada celah dengan melakukan perbaikan data sesuai arahan dari KPU Pusat. Sementara, pada pilkada putaran dua, KPU menetapkan waktu selama tiga hari bagi kandidat untuk melakukan penajaman visi mulai 12-14 Desember.
Penajaman visi dilakukan dalam bentuk pertemuan tertutup dan tidak dibenarkan melakukan rapat umum terbuka dengan mengumpulkan masa dalam jumlah besar, kata dia.Dikatakannya, penajaman visi juga dapat dilakukan dengan kunjungan ke pasar dan tempat strategis lainnya oleh kandidat.
Sebelumnyan KPU Kota Padang menetapkan Pilkada wali kota dan wakil wali kota Padang 2013 berlangsung dua putaran karena tidak satu pasang kandidat pun yang meraih suara diatas 30 persen. Kandidat yang berhak maju pada putaran kedua adalah pasangan Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP memperoleh 92.218 suara atau 29,46 persen dan Desri Ayunda-James Helyward dari jalur perseorangan dengan perolehan suara 59.845 atau 19,11 persen.
"Sesuai aturan, jika tidak ada kandidat yang mencapai suara diatas 30 persen, maka pilkada harus dilaksanakan dua putaran yang akan diikuti oleh peraih suara terbanyak satu dan dua," kata Ketua KPU Padang Alison di Padang, Senin malam. Ia menyampaikan hal itu pada rapat pleno terbuka penyusunan dan penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kota Padang, serta penetapan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih pilkada Padang.