Headlines News :
Home » » MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan

MUI Beri Fatwa Haram BPJS Kesehatan

Alasan MUI Beri Fatwa Haram BPJS KesehatanMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan keputusan bersama hasil ijtima soal sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. MUI menilai sistem premi hingga pengelolaan dana peserta BPJS Kesehatan tak sesuai fikih.

"MUI berkesimpulan BPJS saat ini tak sesuai syariah karena diduga kuat mengandung gharar atau ketidakjelasan akad, yang memicu potensi mayesir, dan melahirkan riba," kata Wakil Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional MUI Jaih Mubarok kepada Tempo melalui telepon, Rabu 29 Juli 2015.(baca: MUI Anggap BPJS Haram, JK: Apanya yang Haram?)

Menurut Jaih, keputusan ini lahir sebulan lalu dalam ijtima ulama Komisi Fatwa MUI di Tegal. Acara itu melahirkan beberapa keputusan dan fatwa baru di berbagai bidang, salah satunya soal BPJS Kesehatan. Jaih turut hadir dalam pembahasan di ijtima.

Menurut Jaih, tiga alasan yang mendorong keluarnya keputusan tersebut antara lain ketidakjelasan status iuran atau premi BPJS. "Kedudukan akadnya atau iuran itu apa? Apa bahasa hukumnya? Apakah termasuk hibah?" kata Jaih.

Sebab, kata Jaih, dalam prinsip syariah harus diatur bagaimana status, kejelasan bentuk, dan jumlah akad atau iuran. Jika tidak, maka BPJS telah melakukan gharar atau penipuan. (Lihat Video MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram BPJS)

Kedua, menurut Jaih, iuran yang disetorkan para peserta tak jelas kedudukannya. "Setelah disetorkan, apakah itu milik negara, BPJS, atau peserta?" kata dia.

Menurut Jaih, dalam prinsip asuransi syariah -- untuk menggambarkan kondisi iuran BPJS-- iuran adalah hibah kelompok peserta asuransi. Maka, perusahaan asuransi atau BPJS seharusnya berlaku sebagai Wakil Kolektif. Ketika risiko terjadi, maka perwakilan akan menjadi perpanjangan tangan dari peserta kolektif ke individu. (baca:MUI Sebut BPJS Haram, Soekarwo: Jangan Khawatir )

Berikutnya, MUI mempertanyakan investasi iuran peserta yang dikelola BPJS. MUI khawatir BPJS mengelola iuran tersebut dengan deposito, saham, dan cara lain di bank non syariah. "Ke sektor yang halal tidak? Potensi riba bisa terjadi kalau ternyata didepositokan ke bank yang memberi bunga," kata Jaih.

MUI mengetok palu keputusan ini menjadi fatwa karena mereka belum mendiskusikan kembali dengan BPJS dan pemerintah. Tim Dewan Syariah Nasional MUI mendorong pemerintah segera memperbaiki penyelenggaraan BPJS Kesehatan sesuai syariah. - tempo
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger