Kepala Kepolisian Resor Lumajang Ajun Komisaris Besar Fadly Munzir Ismail mengatakan telah menetapkan 18 tersangka terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. "Sampai saat ini, kami sudah mengamankan dan menetapkan 18 tersangka dalam kasus tersebut," kata Fadly, Senin, 28 September 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, diduga menjadi korban penganiayaan, Sabtu, 26 September 2015. Aksi kekerasan ini menimbulkan satu korban tewas dan satu orang kritis. Korban tewas adalah Salim, 52 tahun, warga Dusun Krajan II.
Sedangkan korban kritis adalah Tosan, 51 tahun, warga Dusun Persil. Kedua korban kekerasan ini dikenal sebagai warga penolak tambang pasir di pesisir Pantai Watu Pecak. Keduanya dihajar di tempat terpisah berjarak tiga kilometer satu sama lain.
Fadly menuturkan jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan dan penyelidikan anggotanya yang ada di lapangan. Ke-18 tersangka mempunyai peran yang berbeda. "Masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda, mulai mengajak, memerintahkan, memukul, melempar, hingga menyetrum korban," ucap Fadly.
Menurut Fadly, pihaknya telah menangkap otak dan penggerak kejadian tersebut. "Di antara 18 orang yang kami amankan, ada otak dan penggeraknya," katanya. Fadly tidak menyebutkan siapa otak dan penggerak penganiayaan dan pembunuhan itu. "Kami lihat nanti lebih lanjut, siapakah aktor intelektualnya. Apa yang di ada di antaranya 18 orang tersebut atau berkembang ke yang lain," katanya.
Fadly berujar, pihaknya berkonsentrasi menangani kasus tersebut. Dia meminta agar masyarakat mempercayakan kasus ini kepada polisi. "Kami akan bekerja semaksimal mungkin untuk terus mengungkap sampai tuntas," ucapnya.
Terkait dengan kasus penganiayaan dan pembunuhan ini, polisi mengamankan 36 orang di Polres Lumajang. Sebanyak 18 dari 36 orang tersebut kemudian dijadikan tersangka.