Headlines News :
Home » » Dulu Dipuji, Mengapa Kini Gojek Dilarang

Dulu Dipuji, Mengapa Kini Gojek Dilarang

Dulu Dipuji, Mengapa Kini Gojek DilarangAplikasi penyedia jasa ojek, seperti Gojek, disambut postif oleh banyak kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo. Namun alih-alih pujian tersebut berbuah dukungan, kini Gojek malah dilarang. Dalam sebuah Dialog Komunitas Kreatif, kala itu Jokowi memuji kesuksesan aplikasi Gojek dalam memudahkan para pengendara ojek mendapatkan penumpang. Ia bahkan menyarankan pendiri sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Gojek, Nadiem Makarim, untuk membuat aplikasi lain yang dapat membantu petani dan nelayan.

Jokowi berpandangan bahwa masih banyak sekali desa dan kecamatan yang pedagangnya, nelayannya, dan petaninya, tidak bisa dikoneksikan dengan aplikasi pendukung. Padahal, menurut dia, banyak petani dan nelayan yang sudah memiliki ponsel canggih. "Hampir semuanya pegang handphone, sampai mungkin aplikasi untuk mengetahui cuaca atau tempat ikan di mana. Petani juga bisa diinfokan setiap hari yang hubungan dengan penanaman dan yang berkaitan dengan harga, misalnya. Semua bisa tahu dalam detik yang sama," kata Jokowi.

Ia berharap, aplikasi-aplikasi seperti itulah yang nantinya bisa membantu rakyat kecil agar bisa meningkatkan pendapatannya. Di sisi lain, Nadiem, meminta Presiden Jokowi agar pemerintah membuat dan melakukan perbaikan dari sisi regulasi. "Saya harap pemerintah punya mindset yang sedikit berbeda. Dari wasit menjadi couch, dari regulator menjadi inkubator, dari pengawas menjadi teman," ujar Nadiem.

Gayung bersambut, Jokowi saat melakukan lawatan ke Amerika Serikat, mengajak Gojek dan sejumlah perusahaan startup lainnya untuk berangkat ke Silicon Valley. "Di sana saya membantu memberi pandangan industri digital di Indonesia kepada investor, dan kesempatan yang ada di sini. Gojek dianggap sebagai yang terbaik karya anak bangsa," kata Nadiem saat ditemui usai jumpa pers di Jakarta, Kamis (22/10) silam.

Namun kini Gojek dan aplikasi sejenis menghadapi masalah lain, dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015, Gojek dan aplikasi sejenis seperti Grabike, Uber, Ladyjek resmi dilarang beroperasi. (cnnindonesia)
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger