Headlines News :
Home » , » Tukang Sate Penghina Jokowi di Facebook Ditangkap

Tukang Sate Penghina Jokowi di Facebook Ditangkap

Pemuda 24 tahun berinisial MA ditahan di Markas Besar Polisi Republik Indonesia karena dituduh menghina Presiden Joko Widodo di media sosial Facebook. Penahanan MA ini sontak mengejutkan warga dunia maya yang biasa disapa netizen. Mereka menyayangkan penahanan MA. MA ditahan di Markas Besar Polisi Republik Indonesia sejak Kamis pekan lalu hingga hari ini. Warga Ciracas, Jakarta Timur, ini memuat beberapa konten yang menghina Jokowi dalam akun Facebook pribadinya saat kampanye pemilihan presiden Juli lalu. Menurut Irfan Fahmi, kuasa hukum MA, dia hanya ikut-ikutan pengguna Facebook lain yang riuh rendah mengikuti perkembangan politik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan belum mengetahui kejelasan kasus ini.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menahan MA, pemuda berusia 24 tahun, yang diduga menghina Presiden Joko Widodo melalui media sosial Facebook. MA ditangkap dan ditahan sejak Kamis, 23 Oktober lalu. Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mempertanyakan alasan penangkapan kliennya yang merupakan tukang tusuk sate itu. Sebab, kata Irfan, MA bukan satu-satunya warga sipil yang mem-bully salah satu pasangan calon presiden. Dia mengaku belum mengetahui siapa yang melaporkan MA ke polisi. Menurut Irfan, MA tidak mempunyai pengetahuan mendalam mengenai media sosial dan dampaknya.

Pada saat hari pencoblosan pilpres pun, ucap Irfan, MA juga tak menggunakan hak suaranya. Menurut dia, inilah yang menunjukkan kliennya bukan tim sukses dari salah satu calon presiden. Kamis pagi, 23 Oktober lalu, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur. Mereka menanyakan beberapa hal, kemudian langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah memeriksa selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang atau keesokan harinya. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang ITE. Ancaman hukuman untuk MA mencapai 10 tahun penjara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar masih belum bisa menjelaskan alasan penangkapan dan penetapan MA sebagai tersangka.

Tim pengacara Presiden Joko Widodo saat masih berkampanye, Teguh Samudra, membenarkan telah melaporkan MA ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik. Dia menganggap kelakuan pemuda berusia 24 tahun yang bekerja sebagai tukang tusuk sate ini sudah kelewat batas sehingga dilaporkan ke polisi. Saat melaporkan MA, Teguh bertindak sebagai saksi. Sedangkan kuasa hukumnya adalah Henry Yosodiningrat. Beberapa hari setelah laporan tersebut, Mabes Polri langsung memblokir akun Facebook milik AA. Kamis pagi, 23 Oktober 2014, empat orang laki-laki berpakaian sipil mendatangi rumah MA di Gang Jum, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Mereka menanyakan beberapa hal dan langsung menciduk MA ke Mabes Polri. Setelah memeriksa selama 24 jam, Mabes Polri menetapkan MA sebagai tersangka pada Jumat siang atau keesokan harinya. MA dijerat beberapa pasal berlapis, yakni pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. - Tempo -
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger