Headlines News :
Home » » Besaran UMK Kab/Kota di Provinsi Bali 2015

Besaran UMK Kab/Kota di Provinsi Bali 2015

Kabupaten Badung masih mempertahankan predikat sebagai daerah yang nilai upah minimum kabupatennya tertinggi di Bali. Dewan pengupahan Badung menetapkan besaran upah minimum kabupaten (UMK) daerah ini pada 2015 mendatang senilai Rp1.905.000, atau meningkat 10,24% dari tahun ini Rp1.728.000. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan UMP Bali Rp1.621.172.

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan angka penetapan itu merupakan kesepakatan antara perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Dia menegaskan kendati sudah disepakati, tetapi penetapan UMK tersebut baru akan dilakukan pada akhir minggu ini. “Intinya sudah sepakat, tetapi belum ditetapkan saja. Nanti Jumat secara resmi akan disahkan oleh pak bupati,” jelasnya, Rabu (12/11/2014).

Menurutnya, nilai yang disepakati itu lebih tinggi dibandingkan dengan usulan yang disodorkan pengusaha di angka Rp1.860.500. Wakil Ketua Apindo Bali Koordinator Badung I Wayan Sandra mengatakan kendati di atas usulan mereka, tetapi secara prinsip pengusaha dapat menerima. "Karena besarannya tidak jauh dari usulan kami, jadi tidak masalah," ujarnya.

Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Badung I Wayan Suyasa menegaskan bahwa pihaknya juga bisa menerima keputusan itu. Dia berharap paska ditetapkan, semua pengusaha di Badung dapat menerapkan. “Diharapkan seluruh pengusaha komit untuk melaksanakannya, dan pemerintah wajib melakukan pengawasan,” jelasnya. Badung merupakan kabupaten terkaya di Bali, karena daerahnya seperti Kuta, Jimbaran, dan Nusa Dua menjadi pusat wisata Pulau Dewata.

Sementara itu, Kabupaten Gianyar memutuskan UMK 2015 meningkat sebesar 10,67% menjadi Rp1.707.750 dari sebelumnya Rp1.543.000 dan menjadi terbesar ketiga di bawah upah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gianyar Gde Widarma Suharta menjelaskan penetapan tersebut berjalan cukup alot karena pengusaha dan serikat pekerja menawarkan angka berbeda. SP mengajukan kenaikan UMK sebesar 11%, yakni Rp1.712.000, sedangkan Apindo hanya sepakat naik 6,3% alias Rp1.640.500.

Dia mengungkapkan paska disepakati kedua perwakilan, pihaknya akan segera mengajukan kepada bupati. “Harapan kami bisa segera selesai dan penetapannya sebelum Januari tahun depan, karena wal tahun depan sudah diberlakukan,” tuturnya. - #Berikut Daftar Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2015 : Daftar UMP - Upah Minimum Provinsi Tahun 2015 Se-Indonesia
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger