Gubernur Jawa Timur Soekarwo diminta segera memanggil daerah untuk menuntaskan masalah-masalah yang muncul terkait dengan upah minimum kota/kabupaten (UMK) agar penetapannya bisa cepat dituntaskan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Malang Razali mengatakan mengacu pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pada 12 November mestinya UMK sudah ditetapkan Gubernur.
“Namun untuk tahun ini, penetapan UMK melampaui tenggat tanggal tersebut,” ujar Razali di Malang. Jumat (14/11/2014).
Bahkan daerah, belum dipanggil untuk menyelesaikan perbedaan usulan antara pengusaha dan pekerja.
Perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, dan pemda belum dipanggil Gubernur untuk membicarakan adanya tiga usulan UMK setempat versi masing-masing pihak.
Ada tiga formula usulan UMK, yakni versi Pemkab Malang mengusulkan UMK 2015 naik 20% dari UMK 2014 yang sebesar Rp1.635.000.
Sedangkan buruh yang masuk dalam Dewan Pengupahan setempat mengusulkan kenaikan 22% dan pengusaha 11,7%.
Menurut dia, perbedaannya tidak terelakkan karena adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tentang Tambahan Tiga Poin Survei, yakni sewa kamar kos menjadi kontrak rumah sederhana, harga listrik, dan tambahan transportasi.
Jika tidak ada SE Gubernur, maka pengusulan UMK bisa lebih mudah. Usulan buruh dan pengusaha selisihnya biasanya tidak terlalu besar karena acuannya sama, yakni survei kebutuhan hidup layak (KHL), serta perkiraan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Karena itulah, daerah khawatir jika penetapan UMK melampaui November. Jika penetapan UMK 2015 molor, kata dia, maka implikasinya di daerah bisa menimbulkan masalah baru.
Perusahaan biasanya dalam menyusun anggaran, termasuk gaji pegawai, paling lambat satu bulan sebelum pemberlakuan ketentuan UMK baru.
Apalagi jika penetapan UMK molor sehingga tidak bisa diterapkan per 1 Januari 2015, maka perusahaan berkewajiban membayar kekurangan upah.
Jika hal itu terjadi, maka bisa menimbulkan konflik antara buruh dengan poengusaha. Pengusaha biasanya enggan membayar kekurangan upah, namun buruh tetap menuntut kekurangan upah karena dianggap mengacu ketentuan normatif.
Persoalan lainnya terkait dengan mekanisme pengajuan penangguhan UMK. Sesuai ketentuan, maka pengajuan penangguhan UMK dilakukan satu bulan sebelum berlaku efektif.
Karena itulah, mestinya Desember dapat dimanfaatkan pekerja yang tidak mampu membayar pekerjanya sesuai UMK untuk mengajukan penangguhan pembayaran mengacu ketentuan upah yang baru.
Karena itulah, perlu ada langka-langka yang tepat dan cepat dari Gubernur aga penetapan UMK segera bisa direalisasikan.