Kepastian besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) untuk 2015 masih harus menunggu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Hal ini diungkapkan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
"Sampai saat ini belum ada yang mengetahui berapa persen kenaikan BBM. Kenaikan BBM dapat mempengaruhi perhitungan penetapan UMK di tiap daerah,” kata Ganjar usai menggelar pertemuan dengan kepala daerah se-Jawa Tengah di kantor Gubernur, Senin (17/11).
Ganjar mangaku ia akan lebih cepat mengumumkan besaran UMK jika pemerintah pusat bisa memberikan arahan berapa besar kenaikan harga BBM. "Semua orang sampai saat ini belum mengetahui berapa besar kenaikan BBM. Sementara, kami akan menyampaikan hasil kesepakatan UMK tiap daerah kepada DPRD. Besaran tersebut masih dapat direvisi jika sebelum 20 November sudah ada pengumuman besaran kenaikan BBM,” tegas Ganjar.
Sesuai amanat Undang-undang, pemerintah harus menandatangani besaran UMK untuk tahun berikutnya 40 hari sebelum tahun tersebut berakhir. Ganjar menyambut positif jika pemerintah pusat sudah memberi tahu berapa persen kenaikan BBM sebelum tanggal tersebut.
Ia melihat masih ada tiga daerah yang masih ada catatan terkait dengan penetapan UMK. Ketiga daerah tersebut menunggu konsultasi bupati dan walikota sebelum menetapkan besaran UMK. Ganjar menyebut rata-rata UMK masing-masing daerah akan mengalami kenaikan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memilih usulan dari Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kota (UMK) 2015 sebesar Rp1.663.917.
Hendrar menyatakan akan menambah nilai tersebut sebesar Rp21.083 menjadi Rp1.685.000. Angka itulah yang akan diusulkan Wali Kota ke Gubernur Jawa Tengah untuk ditetapkan sebagai nilai UMK Kota Semarang 2015. Perbedaan pendapat sebelumnya terjadi di Dewan Pengupahan Kota.
Dari unsur buruh mengusulkan angka UMK sebesar Rp1.890.414. Sedangkan dari unsur pengusaha juga mengusulkan Rp1.485.000. Pemerintah atas nama Dewan Pengupahan juga mengajukan angka UMK 2015 sebesar Rp1.663.917.
Ketua Dewan Pengupahan sementara Kota Semarang, Gunawan Saptogiri mengatakan, Wali Kota telah menetapkan angka usulan UMK yang akan diajukan ke Dewan Pengupahan Provinsi melalui Gubernur Jawa Tengah. Angka usulan tersebut sesuai dengan yang diajukan oleh Dewan Pengupahan Kota. Wali kota menambahkan jumlah dari yang diajukan Dewan Pengupahan tersebut sebesar Rp21.083.
‘’Wali kota telah menenetapkan mengusulkan angka UMK sesuai dengan usulan kami, tapi wali kota menambahkan Rp20.083. Sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang berhak mengajukan usulan UMK memang hanya Dewan Pengupahan,’’ kata Gunawan Saptogiri, Rabu (1/10/2014).
Dengan penetapan Wali Kota, katanya, maka perbedaan pendapat buruh dan pengusaha tentang angka usulan UMK menjadi selesai. Sudah tidak ada lagi masalah karena wali kota sudah memutuskan satu angka. Kecuali wali kota menetapkan dan mengusulkan ke gubernur baik usulan UMK dari buruh, pengusaha, maupun Dewan Pengupahan.
Menurut Gunawan, wali kota akan menyerahkan pengajuan usulan UMK 2015 ke gubernur rencana pada hari ini. Sesuai dengan ketentuan batas akhir penyerahan usulan UMK adalah pada tanggal 30 September. Gubernur nantinya bisa mengurangi atau menambah usulan tersebut sesuai dengan pertimbangannya.
Adapun pertimbangan wali kota menambah angka usulan UMK sebesar Rp21.083, katanya, berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya pertimbangan untuk meningkatkan produktivitas kerja buruh, kesejahteraan buruh, dan pertumbuhan ekonomi. Baik pengusaha maupun buruh diharapkan menerima keputusan tersebut.