Headlines News :
Home » » Dua Bulan Tak Mengisi PUPNS Bakal Dipecat

Dua Bulan Tak Mengisi PUPNS Bakal Dipecat

Dua Bulan Tidak Mengisi PUPNS Bakal DipecatPendatan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mulaimendata lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pendatan twersebut dilakukan di DKI Jakarta. Pemutakhiran data ini bertajuk Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) setiap PNS nantinya melengkapi Kembali data mereka secara online. Jadi Pegawai di BKN atau Badan Kepegawaian Nasional Daerah (BKD) tak mengisi satu per satu data setiap pegawai di Wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahja Purnama (Ahok) menyambut niat baik dengan pengadaan PUPNS Lagi. Dengan sistem yang baru ini. dengan begitu tidak ada alasan bagi PNS yang malas mengisi Sata Masing – masing. Saat dikonfirmasi, Ahok mengatakan bahwa jika dalam satu bulan pertama tidak mau mengisi maka Kominfo harus memberikan taraining mungkin saja ada yang masih belum bisa mengisi. Kalau dalam dua bulan masih belum bisa atau malas mengisi ia mengimbau akan memecat PNS tersebut.

BKN memberikan waktu bagi semua PNS di Seluruh Indonesia sampai pada tanggal 31 Desember 2015. Untuk memperbvaiki data yang mereka miliki, ia mengatakan bahwa waktu dua bulan sdudah lebih dari Cukup. Ahok malah mengatakan jika di Jakarta selama empat bulan tidak mau mengisi e-PUPNS maka Harus dicabut dari kepegawaian PNS.

Sistem yang dibuat saat ini sangat memudahlan PNS memperbarui data mereka. Data bisa diisi melalui website pupns.bkn.go.id yang bisa diisi memlui Komputer ataupun Smartphone. Menurutny asaat ini PNS sudah menggunakan Smartphgone untuk Ponselnya dan sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak mengisi Form e-PUPNS. Apalagi sudah dipermudah untuk mendaftarkan kapan saja dan tidak terikat jam kerja kantor.

Walaupun Sosialisasi yang dilakukan oleh BKN masih belum dirasa Maksimal pernyatakan Tegas selalu diungkapkan oleh Ahok. Hingga kini masih banyaj instansi yang minta agar sosialisasi tetap dilakukan agar tidak ada PNS yang dicopot hanya karena tidak bisa mengisi PUPNS yang akan ditundak tegas oleh Pemerintah Termasuk Ahok.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger