Headlines News :
Home » » Nomor Urut Calon Bupati Pilbup Sragen 2015

Nomor Urut Calon Bupati Pilbup Sragen 2015

Hasil Nomor Urut Calon Bupati Pilbup Sragen 2015Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen akan mengundi nomor urut pasangan calon peserta Pilkada Sragen, Selasa (25/8/2015) ini.

Pasangan yang ditetapkan sebagai calon bupati-calon wakil bupati adalah Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy), Sugiyamto-Joko Saptono (Suko), Jaka Sumanta-Surojogo (Jago), dan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto).

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye, dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, Senin (24/8/2015), menyatakan 400 orang dari perwakilan keempat pasangan calon, partai politik, Panwaslu, dan pihak terkait lainnya diundang untuk menyaksikan pengundian nomor urut. Dalam rapat pleno terbuka itu, KPU akan membacakan SK KPU tentang Penetapan Pasangan Calon dilanjutkan ikrar kampanye damai. Setelah prosesi itu, KPU baru mengundi nomor urut pasangan calon.

Komisioner KPU lainnya, Dodok Sartono, menjelaskan teknis pengundian nomor urut diawali dari pasangan calon yang hadir paling awal. “Yang datang paling awal diberi kesempatan untuk mengambil nomor giliran. Setelah masing-masing mendapat nomor giliran, satu per satu mengambil undian nomor urut berdasarkan nomor giliran yang diterima masing-masing,” tambah dia.

Rapat pleno penetapan calon, kemarin, digelar tertutup. Rapat yang dipimpin Ketua KPU Sragen Ngatmin Abbas diikuti 10 orang dan dijaga aparat Polres Sragen. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebagai bagian dari penyelenggara pilkada tidak dilibatkan dalam rapat tersebut.

Anggota Panwaslu Sragen Heru Cahyono saat ditemui wartawan secara terpisah mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPU dalam penyampaian hasil rapat pleno kepada pasangan calon secara langsung lewat staf sekretariat KPU. Heru menunjukan Pasal 67 Peraturan KPU No. 9/2015 hanya mengamanatkan KPU untuk mengumumkan hasil ketetapan tersebut di kantor KPU.

“Kalau diantar langsung kepada setiap pasangan calon maka akan muncul banyak spekulasi. Langkah KPU itu rawan terhadap kepentingan. Padahal KPU sebagai penyelenggara pemilu harus netral,” kata dia.

Di sisi lain, Heru mengatakan rapat pleno itu tidak melibatkan Panwaslu sehingga ketika terjadi sesuatu Panwaslu tidak menjadi bagian lembaga yang melegitimasi keputusan tersebut. “Secara prosedur tidak ada hal yang dilanggar KPU. Tetapi secara etika penyelenggara pemilu akan menimbulkan spekulasi penilaian yang berbeda-beda. Soalnya saya tanya di kabupaten lain tidak seperti di KPU Sragen,” kata Heru.

Diyah Nur Widowati menyatakan rapat pleno digelar tertutup mengacu Surat Edaran (SE) KPU No. 510/KPU/VIII/2015 tertanggal 23 Agustus 2015.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger