Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Muhammad Iqbal Latief menyatakan, berbagai dugaan kecurangan yang terjadi di pemilihan kepala daerah Kabupaten Gowa berpotensi untuk dilakukan pengulangan pemilihan. Asalkan ada rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. "Bisa saja Pilkada Gowa diulang. Asalkan dari hasil kajian Panwaslu, pantas untuk diulang," kata Iqbal ketika dihubungi Minggu malam, 13 Desember 2015.
Dalam regulasi KPU, menurut Iqbal, kategori pilkada yang dapat diulang jika terjadi gempa bumi atau tsunami yang mengakibatkan pemilih tidak dapat memilih karena terjadi bencana alam. "Khusus untuk Gowa. Itu bisa saja. Asalkan Panwaslu merekomendasikan. Tentu dari hasil kajian mereka," ujar Iqbal. Calon Bupati Gowa Andi Maddusila Andi Idjo dan Tenri Olle Yasin Limpo sepakat untuk menuntut agar dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh kecamatan. Kesepakatan itu diperoleh setelah keduanya menggelar pertemuan di Kompleks Balla Lompo, Jalan Andi Mallombasang, Kabupaten Gowa, Minggu, 13 Desember 2015.
Maddusila mengatakan, dia dan Tenri sepakat menuntut pilkada ulang karena diduga terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan massif mulai dari tingkat kabupaten hingga di tingkat bawah. Kecurangan itu diduga dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 yang unggul dalam rekapitulasi perolehan suara berdasarkan formulir model C1, Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio. "Banyak kecurangan yang terbukti dilakukan oleh pasangan nomor urut 5 dan penyelenggara mulai dari tingkat bawah," kata Maddusila.
Calon Bupati Gowa, Tenri Olle Yasin Limp, juga menyatakan komitmennya untuk bergabung dalam gerakan penyelmatan suara rakyat yang dipelopori oleh Maddusila. Menurut Tenri, tuntutan pemungutan suara ulang ini mesti dikawal mengingat banyaknya terjadi kecurangan di Pilkada Gowa. "Kami sudah mendata kecurangan-kecurangan yang ada. Itu semua akan kami laporkan," katanya. Tenri mengaku pihaknya menemukan sekitar delapan pelanggaran. Sementara Maddusila menemukan dua belas pelanggaran dalam Pilkada Gowa. "Kami banyak menemukan kecurangan yang terjadi di Tombolopao dan Manuju," kata dia.
Menanggapi adanya tuntutan itu, calon Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo enggan berkomentar banyak. Adnan mengatakan, pihaknya hanya menunggu hasil penetapan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Gowa. "Saya menunggu hasil penetapan resmi di KPU saja," kata Adnan. Adnan Purichta unggul di pemilihan kepala daerah Gowa berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang merujuk pada formulir model C1. Keponakan tersangka kasus penerima suap pembangkit listrik tenaga mikrohidro, Dewie Yasin Limpo, itu memperoleh 41,65 persen atau sebanyak 151.443 suara.
Dari data yang diperoleh dalam laman https://pilkada2015.kpu.go.id/gowakab, Adnan yang berpasangan dengan Abdul Rauf Karaeng Kio, mengalahkan pasangan calon nomor urut 1, Andi Maddusila Andi Idjo dan Wahyu Permana Kaharuddin. Pasangan nomor urut 1 ini berada di posisi kedua dengan perolehan suara 26,80 persen atau 97.458 suara. - Tempo
Home »
Pemilukada
» Hasil Pilkada Gowa 2015 Berpotensi Diulang