Pemilihan Kepala Daerah serentak tinggal menghitung hari. Dengan akan digelarnya pesta demokrasi Pilkada tersebut, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2015 ditetapkan pada tanggal 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.
“Karena ini sifatnya serentak maka di tanggal 9 Desember 2015 mendatang sesuai Keppres maka ditetapkan sebagai hari libur nasional,” kata Budi Antono penjabat Bupati Gunungkidul, Selasa (01/12/2015).
Dikatakan dirinya hari libur nasional ini dikarenakan akan dilakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. “Maka dari itu nanti setiap Kepala SKPD agar menginformasikan kepada lingkungan kerjanya yang mereka pimpin pada tanggal tersebut libur nasional,” ucapnya.
Selanjutnya, satuan unit kerja yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung seperti puskesmas, rumah sakit, penerangan jalan, penanggulangan bencana dan satuan kerja pelayanan lainnya yang untuk melakukan ketugasannya.
“Kalau untuk yang pelayanan langsung nanti kita juga serahkan kepada pimpinannya untuk mengatur penugasan pegawai. Pada prinsipnya nanti pelayanan publik tetap harus berjalan. Meski pada tanggal itu libur nasional,” papar dia.
Home »
Peringatan
» Libur Nasional Pilkada Serentak 9 Desember 2015