Headlines News :
Home » » Di Bandung Gaji PNS Paling Kecil Rp 12 Juta

Di Bandung Gaji PNS Paling Kecil Rp 12 Juta

Kronologi PenyebabWali Kota Bandung Ridwan Kamil pamer kenaikan gaji PNS di Kota Bandung kepada puluhan kepala daerah yang hadir dalam kegiatan penandatanganan nota kesepahaman hibah aplikasi smart city di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalemkaum, Rabu (1/11/2017). "Jadi, gaji PNS di Bandung paling kecil itu Rp 12 juta, penghasilan kepala dinas Rp 30 juta-Rp 40 juta," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Emil menjelaskan, besarnya penghasilan PNS Kota Bandung merupakan dampak kehadiran aplikasi bernama e-RK (Remunerasi Kinerja Elektronik). E-RK merupakan aplikasi untuk menghitung jam kinerja pegawai dengan standar waktu 6.000 menit per bulan. Angka penghasilan itu juga ditunjang faktor lain, salah satunya absensi.

"Dulu siapa yang namanya tercantum dalam kegiatan, amplopnya tebal. Maka berlomba-lombalah PNS agar namanya tercantum. Dulu untuk fotokopi saja ada honornya di mana honornya lebih besar daripada fotokopinya. Kami hilangkan honor, kami ubah dengan akses keadilan kinerja dinamis siapa-siapa yang bisa memberikan kinerja 6.000 menit, maka dia mendapatkan tunjangan," ucapnya.

Dengan sistem itu, lanjut Emil, kinerja PNS dapat dinilai dengan asas keadilan. Penghasilan pegawai bergantung pada rajin tidaknya pegawai. "Kalau dulu rajin tidak rajin penghasilan sama. Kelompok rajin target tercapai, yang tidak rajin tidak tercapai, poinnya beda. Risiko kerja juga poinnya beda. Akhirnya kami bisa tahu dengan aplikasi ini mana PNS yang berbohong mangaku bekerja, padahal tidak," tuturnya.

"Akhirnya, distribusi honor di puncak gunung yang kami sebar dengan asas keadilan menyebabkan kinerja lebih efisien, kesejahteraan naik tiga sampai empat kali lipat. Ini menunjukkan, tanpa harus menganggarkan lebih kami mendapatkan pegawai yang lebih disiplin, lebih produktif, lebih sejahtera," ujarnya.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger