Headlines News :
Home » » Hari Libur Nasional Pilkada 9 Desember 2015

Hari Libur Nasional Pilkada 9 Desember 2015

Hari Libur Nasional Pilkada Serantak 9 Desember 2015Presiden Joko Widodo menetapkan tanggal 9 Desember 2015 sebagai hari libur nasional. Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015 Sebagai Hari Libur Nasional.

Aturan tersebut diberlakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk mberikan hak pilihnya. Surat tersebut dikeluarkan pada Senin (23/11/2015) kemarin dan diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat hari ini. "Ini keputusan yang tepat. Kami menghargai. Diharapkan akan memberi waktu yang cukup untuk datang ke TPS, bagi para pemilih khususnya yang bkerja di luar daerah," tutur Komisioner KPU Pusat, Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Selasa malam.

Sebelumnya, Hadar menjelaskan, hari pelaksanaan pilkada serentak perlu dijadikan hari libur nasional di seluruh daerah karena aktivitas pilkada yang lintas daerah. Misalnya, jika seorang penduduk tinggal di daerah yang melakukan pilkada, tapi bekerja di daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada. Hadar menilai, orang yang bersangkutan akan kesulitan untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Maka dari itu, KPU sudah sejak lama mengusulkan agar 9 Desember menjadi hari libur nasional. "Kalau tidak diliburkan, dia akan kesulitan untuk bisa memberikan hak pilihnya. Misalnya orang Depok bekerjanya di Jakarta. Kan banyak sekali," kata Hadar.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger