Buni Yani yang mengaku sebagai mantan wartawan, peneliti dan dosen mengunggah video dan tulisan mengenai Calon Petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Buni Yani sebenarnya sudah mengakui salah mentranskrip ucapan Ahok di Kepulauan Seribu. Meski mengaku telah berulang kali mendengar rekaman video Ahok, ia mengakui ada kesalahan mentranskrip ucapan Ahok. Dia mengakui ada kata yang tidak tertranskrip dari ucapan Ahok yaitu kata "pakai". Sehingga kalimat seharusnya, "Dibohongi pakai surat Al-Maidah 51. Sebelumnya dituliskan adalah dibohongi Surat AlMaidah 51."
Muncul petisi online yang meminta Buni Yani diproses hukum. Hingga Jumat (4/11) pukul 19.00 WIB sudah 56.617 orang yang mendukung petisi itu. Berikut bunyi petisi yang dibuat oleh Paguyuban Diskusi di change.org ini: Transkrip video editan Buni Yani ini menjadi pedoman utama untuk melaporkan Ahok ke pihak berwajib, yang mana Ahok sendiri sudah bersedia untuk diperiksa pihak berwajib bilamana diperlukan, dan beliau telah meminta maaf atas salah kaprah dan kekisruhan yang ditimbulkannya. Namun, Buni Yani, sebagai biang keladi yang telah memelintir ucapan Ahok belum diproses secara hukum. Ada dua hal yang dapat diadukan atas perbuatannya yaitu:
1. Pembohongan terhadap mayoritas agama Islam dengan transkrip video editan yang tidak benar dengan maksud untuk menuduh Petahana atas tindakan penistaan agama yang dapat dikenakan Undang-Undang ITE dengan delik aduan penipuan
2. Pembohongan yang dimaksud, disertai dengan judul bombastis dari tautan yang dibagikannya yaitu kalimat pertanyaan "PENISTAAN AGAMA?" menggiring opini yang mengarah pada tuduhan bahwa Calon Petahana Gubernur DKI adalah tersangka penista agama. Hal ini dilakukan tanpa mengindahkan asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang seharusnya lebih dulu dijalankan sebelum jatuhnya tuduhan.
3. Tindakan yang bersangkutan juga menimbulkan efek provokasi yang berakibat terhadap bangkitnya kemarahan mayoritas muslim, dan dapat dikategorikan sebagai upaya mengganggu stabilitas pemerintahan dan keamanan dalam negeri.
Atas tiga hal pengaduan yang disebutkan di atas, kami dengan ini menandatangani petisi untuk menuntut pihak berwajib agar segera melakukan proses hukum terhadap Buni Yani karena yang bersangkutan telah menimbulkan rasa ketidaknyamanan bagi penduduk Indonesia. Buni Yani mengakui salah transkrip pidato Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51. Namun Buni tidak mau disebut sebagai kambing hitam demo 4 November kali ini. "Itu bagaimana mereka belajar ilmu komunikasi lah. Efek media kayak bagaimana, karena ada banyak demo, kok saya yang dikambinghitamkan," kata Buni saat berbincang dengan detikcom. Di video itu, Ahok tidak ada menyebut 'dibohongi Surat Al Maidah', namun 'dibohongi pakai Surat Al Maidah'. Tapi oleh Buni Yani, di Facebook-nya, ia menulis caption potongan video pidato Ahok dengan kalimat 'dibohongi Surat Al Maidah'.