Pemenang Pilkada Aceh 2017 Bukan dari Hasil Quick Count - Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Robby Syah Putra, menyampaikan bahwa hasil hitung cepat atau quick count yang dilakukan pihak tertentu usai pemungutan suara tidak bisa menjadi pegangan. KIP selaku penyelenggara tetap berpegang pada mekanisme rekap, sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan. “Artinya proses rekap hitung itu menjadi acuan kelembagaan. Jadi lembaga survei atau lembaga quick count yang menunjukkan hasil tertentu bagi kita, tidak menjadi bahan atau dokumen yang resmi, ini yang harus diingat,” kata Robby Syah Putra saat diwawancarai Serambi, Sesin (13/2).
Hasil Hitung Cepat Pilkada/Pilgub Aceh 2017 :
1. Tarmizi Karim - Machsalmina Ali : 16.10% - 31337 suara
2. Zakaria Saman - T Alaidinsyah : 4.69% - 9132 suara
3. Abdullah Puteh - Sayed Mustafa Usab : 1.70% - 3311 suara
4. Zaini Abdullah - Nasaruddin : 7.14% - 13895 suara
5. Muzakir Manaf - TA Khalid : 29.72% - 57867 suara
6. Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah : 40.65% - 79142 suara
#Hasil Penghitungan suara sementara Pilgub Aceh 2017 hingga 16/2/2017 pukul 12.59 WIB
#Pasangan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah Unggul #Berikut Update Terbaru : Hasil Penghitungan Suara Pilgub Aceh 2017
Lantas, bagaimana bagi pasangan calon, timses, atau masyarakat, apakah boleh percaya atau menjadikan hasil quick count sebagai referensi perhitungan suara? Robby menyebutkan, itu sah-sah saja, tergantung masyarakat. “Terserah sih, itu juga tergantung pada mekanisme yang mereka buat, bisa dipercaya atau tidak. Tapi yang jelas kita tidak berpegangan pada quick count,” imbuhnya. Bagi siapa saja yang melakukan quick count, lanjut Robby, tidak boleh memperoleh lembar formulir C-1 hasil rekapitulasi suara. Formulir C-1 itu hanya diserahkan kepada pengawas, saksi yang ada mandat, ke kecamatan, kabupaten, dan provinsi. “Jadi bagi lembaga survei tidak boleh meminta salinan lembar itu, mereka hanya bisa melihat proses, mendokumentasi, foto atau merekam. Salinan itu jumlahnya terbatas, kebutuhan logistik itu sudah terukur,” ujarnya. Robby juga meningatkan, bagi semua saksi pasangan calon, jangan lupa membawa surat mandat dari pasangan calon. Semua saksi juga diminta berkerja profesional sebagaimana yang telah diamanahkan oleh masing-masing paslon.
Robby juga menyebutkan bahwa dalam Pilkada kali ini ada lima lembaga pemantau dan lima lembaga survei. Ke lima lembaga pemantau adalah, Labang Bangsa, Jaringan Survey Inisiatif (JSI), Perludem, LSM Gempar, dan Forum LSM Aceh. Sedangkan lima lembaga survey adalah, Indobarometer, iNews TV, Indikator Politik Indonesia, Saiful Muzani, dan Media Research Center. “Semua lembaga ini sudah mendaftar ke kita sejak Januari lalu, mereka terverifikasi. Dalam usulan yang diajukan kepada kita, mereka juga telah menyebutkan apa-apa saja yang mereka pantau atau mereka survei dalam tahapan Pilkada. Mereka harus memberitahu kepada kita dulu, sebelum mempublis hasil pantauan atau survei yang dilakukan,” pungkas Robby Syah Putra.
#Pasangan Irwandi Yusuf - Nova Iriansyah Unggul 54.64% #Berikut Update : Hasil Quick Count Pilkada - Pilgub Aceh 2017
Home »
Pemilukada
» Pemenang Hasil Quick Count Pilgub Aceh 2017