Headlines News :
Home » » Hasil Putusan Banding soal Vonis 2 Tahun Ahok

Hasil Putusan Banding soal Vonis 2 Tahun Ahok

Hasil Putusan Banding soal Vonis 2 Tahun AhokKejaksaan Agung ( Kejagung) mengisyaratkan, dalam waktu dekat bakal mengajukan banding secara resmi ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut terkait pemberian vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, pengajuan banding akan diputuskan paling lambat hari ini, Selasa 16 Mei 2017, atau setidaknya 7 hari setelah putusan atau vonis dibacakan Majelis Hakim. "Kan dalam waktu 7 hari. 7 harinya itu Selasa (hari ini). Waktu itu diputus Selasa," kata Rum di Kejagung, Selasa (16/5/2017).

Meski demikian Rum masih enggan mengungkapkan alasan pengajuan banding. Yang pasti, kata dia, keputusan pengajuan banding masih didiskusikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama Jaksa Agung M Prasetyo. "Belum jelas pertimbangannya apa. Update terakhir, Pak Jaksa Agung bilang sesuai SOP, kita banding. Kita masih diskusikan lagi. Pokoknya kita menyatakan banding," ujar Rum.

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penodaan agama. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengesampingkan dakwaan jaksa terkait Pasal 156 yang dikenakan terhadap Ahok. Majelis hakim yang terdiri dari lima orang tersebut menjerat Ahok dengan Pasal 156a terkait penodaan agama. Vonis Ahok tersebut disepakati majelis hakim yang diketuai hakim Dwiarso Budi Santiarto dan hakim anggota yang terdiri dari Abdul Rosyad, Jupriyadi, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana.
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger