Headlines News :
Home » » E-KTP atau KTP Elektronik Jangan Difotokopi

E-KTP atau KTP Elektronik Jangan Difotokopi

E-KTP atau KTP ElektronikSurat Edaran Mendagri Nomor 471.12/1826/SJ yang dikeluarkan pada 11 April 2013 menjelaskan bahwa e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan buruk, sehingga merusak fisik kartu. Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dianjurkan untuk tidak difotokopi sebab di dalam kartu identitas kependudukan itu tertanam chip.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman mengatakan, kerusakan chip yang tertanam di dalam e-KTP bisa saja terjadi karena proses fotokopi. Irman menyarankan, kartu itu tak usah difotokopi melainkan setiap institusi pelayanan harus mempunyai card reader. Hanya cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), bisa sebagai kunci akses data. NIK itu sifatnya personal dan tertera pada setiap keping e-KTP.

Berdasarkan perekaman e-KTP selama ini, pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri telah membersihkan sekitar 7 juta NIK ganda dari 497 Kabupaten/kota seluruh Indonesia. Irman juga mengimbau agar tim e-KTP semua kabupaten/kota segera melakukan perekaman, terutama para kaum urban. Irman menegaskan, mulai 1 Januari 2014, KTP lama tidak berlaku lagi.

Proses perekaman sudah harus tuntas paling lambat Juli 2013. Sampai Oktober akan tercetak semua hasilnya. Sampai Desember 2013 semua keping e-KTP sudah didistribusikan ke setiap wajib KTP se-Indonesia. Irman menyatakan, fungsi e-KTP banyak sekali, termasuk untuk pelayanan di kepolisian dan perbankan. "Saat ini banyak institusi yang sudah mengajukan untuk mengintegrasikan data e-KTP," ujarnya di Gresik. Jawa Timur, Rabu (1/5/2013).

Industri perbankan mulai mengeluhkan surat edaran Mendagri yang melarang untuk memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) karena menyulitkan untuk pendataan nasabah dan justru terjadi pemborosan anggaran belanja perusahaan. Direktur Utama Bank Syariah Bukopin Riyanto mengatakan, larangan fotokopi e-KTP akan menyulitkan kegiatan perbankan. Bagaimanapun, KTP harus dilampirkan dalam beberapa transaksi perbankan.

Surat edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ, melarang memfotokopi e-KTP, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP. Menurut surat edaran (SE) tersebut, instansi pemerintah, pemda, perbankan dan swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP, termasuk pembaca data (card reader) sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Terkait hal itu Riyanto menilai ada sistem yang kurang bagus dalam implementasi e-KTP. Apabila perbankan harus menyediakan sendiri card reader e-KTP, maka hal itu akan menjadi pemborosan bagi perbankan. "Kalau bank harus punya itu berarti bank harus investasikan itu minimal satu buah di setiap kantor cabang, dan saya juga tidak tahu harganya berapa. Selain itu, kalau alat itu memang dibutuhkan, maka diperlukan penyesuaian baru," kata Riyanto.

Sebagai pengganti fotokopi, cukup dicatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap warga yang bersangkutan. Chip di dalam e-KTP hanya dapat dibaca dengan menggunakan alat pembaca atau card reader yang wajib disiapkan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga perbankan dan swasta. Kalau e-KTP masih difotokopi, apa gunanya chip yang ada di e-KTP?
Share this article :
 
Support : Creating Website | Data Biografi | Mas Template
Copyright © 2011. Peristiwa Fenomena - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger