Bentrok antarkelompok warga di Desa Dangguran, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (13/10/2015), mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka. Satu bangunan yang digunakan sebagai rumah ibadah juga dibakar dalam rentetan peristiwa tersebut. Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan, peristiwa tersebut berawal dari adanya organisasi masyarakat yang tidak puas atas kesepakatan antara pemerintah daerah setempat dan kelompok masyarakat soal 21 gereja yang izinnya dianggap bermasalah. Sesuai rencana, pemerintah akan membongkar gereja pada 19 Oktober 2015 mendatang.
Kemudian, Selasa pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, lebih kurang 500 orang dari organisasi masyarakat kemudian berkumpul di dekat Masjid Lipat, Desa Kajang Bawah, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil. Pukul 10.00 WIB, massa yang terdiri dari ratusan orang serta menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka bergerak ke sejumlah rumah ibadah yang dipermasalahkan itu. Di tengah jalan, massa dihalau anggota kepolisian dan TNI. Massa pun berpencar ke berbagai arah. Sebagian besar massa bergerak ke Gereja Huria Kristen Indonesia (GHKI) di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Massa membakar gereja tersebut.
Massa tersebut kemudian bergerak lagi ke Desa Dangguran untuk membakar gereja yang lain. Namun, gereja selanjutnya itu rupanya telah dijaga masyarakat. Bentrokan kedua kelompok tidak terhindarkan. Saat itulah, korban tewas dan luka berjatuhan. Kepolisian belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka. Namun, sebanyak 20 orang dari pihak organisasi masyarakat telah diamankan untuk diperiksa secara intensif. Dari 20 orang yang ditangkap, lanjut Badrodin, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni 20 sepeda motor, 3 mobil pick-up untuk mengangkut massa, 3 mobil Colt Diesel, serta kapak, bambu runcing, kelewang, dan bom molotov. Selain itu, polisi juga memiliki rekaman video bentrokan yang menampilkan orang per orang.